Saturday, July 29, 2017

Puskesmas

Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya (Permenkes 75/2014 Pasal 1).
Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat (Permenkes 75/2014 Pasal 4). Dalam melaksanakan tugas tersebut, Puskesmas menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan
b. penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya (Permenkes 75/2014 Pasal 5).
Upaya Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat UKM adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat. Upaya Kesehatan Perseorangan yang selanjutnya disingkat UKP adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan. Pelayanan Kesehatan adalah upaya yang diberikan oleh Puskesmas kepada masyarakat, mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pencatatan, pelaporan, dan dituangkan dalam suatu sistem. (Permenkes 75/2014 Pasal 1).


Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang:
a. memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat;
b. mampu menjangkau pelayanan kesehatan bermutu
c. hidup dalam lingkungan sehat; dan
d. memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.
Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas mendukung terwujudnya kecamatan sehat (Permenkes 75/2014 Pasal 2). Puskesmas dapat ditingkatkan menjadi rumah sakit milik Pemerintah Daerah, namun Pemerintah Daerah wajib mendirikan Puskesmas baru sebagai pengganti di wilayah tersebut (Permenkes 75/2014 Pasal 31).

Kewenangan Puskesmas
1. Dalam penyelenggaraan UKM (Permenkes 75/2014 Pasal 6):
a. melaksanakan perencanaan berdasarkan analisis masalah kesehatan masyarakat dan analisis kebutuhan pelayanan yang diperlukan;
b. melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan;
c. melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan;
d. menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerjasama dengan sektor lain terkait;
e. melaksanakan pembinaan teknis terhadap jaringan pelayanan dan upaya kesehatan berbasis masyarakat;
f. melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas;
g. memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan;
h. melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses, mutu, dan cakupan Pelayanan Kesehatan; dan
i. memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat, termasuk dukungan terhadap sistem kewaspadaan dini dan respon penanggulangan penyakit.
2. Dalam penyelenggaraan UKP (Permenkes 75/2014 Pasal 7):
a. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dasar secara komprehensif, berkesinambungan dan bermutu;
b. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif;
c. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat;
d. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, petugas dan pengunjung;
e. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerja sama inter dan antar profesi;
f. melaksanakan rekam medis;
g. melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap mutu dan akses Pelayanan Kesehatan;
h. melaksanakan peningkatan kompetensi Tenaga Kesehatan;
i. mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan
j. melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan Sistem Rujukan.

Upaya kesehatan masyarakat tingkat pertama meliputi upaya kesehatan masyarakat esensial dan
upaya kesehatan masyarakat pengembangan. Upaya kesehatan masyarakat esensial meliputi:
a. pelayanan promosi kesehatan;
b. pelayanan kesehatan lingkungan;
c. pelayanan kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana;
d. pelayanan gizi; dan
e. pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit.
Upaya kesehatan masyarakat pengembangan merupakan upaya kesehatan masyarakat yang kegiatannya memerlukan upaya yang sifatnya inovatif dan/atau bersifat ekstensifikasi dan intensifikasi pelayanan, disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan, kekhususan wilayah kerja dan potensi sumber daya yang tersedia di masing-masing Puskesmas (Permenkes 75/2014 Pasal 36).
Upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama dilaksanakan dalam bentuk:
a. rawat jalan;
b. pelayanan gawat darurat;
c. pelayanan satu hari (one day care);
d. home care; dan/atau
e. rawat inap berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan.
Upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama dilaksanakan sesuai dengan standar prosedur operasional dan standar pelayanan (Permenkes 75/2014 Pasal 37).

Dalam rangka meningkatkan aksesibilitas pelayanan, Puskesmas didukung oleh jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan. Jaringan pelayanan Puskesmas terdiri atas Puskesmas pembantu, Puskesmas keliling, dan bidan desa. Jejaring fasilitas pelayanan kesehatan terdiri atas klinik, rumah sakit, apotek, laboratorium, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya (Permenkes 75/2014 Pasal 40).
Puskesmas pembantu memberikan pelayanan kesehatan secara permanen di suatu lokasi
dalam wilayah kerja Puskesmas. Puskesmas keliling memberikan pelayanan kesehatan yang sifatnya bergerak (mobile), untuk meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan bagi masyarakat di wilayah kerja Puskesmas yang belum terjangkau oleh pelayanan dalam gedung Puskesmas. Bidan desa merupakan bidan yang ditempatkan dan bertempat tinggal pada satu desa dalam wilayah kerja Puskesmas (Permenkes 75/2014 Pasal 40).

Friday, July 28, 2017

Saturday, July 15, 2017

Berdoa dan Berusaha

"Mintalah, maka akan diberikan kepadamu; carilah, maka kamu akan mendapat; ketoklah, maka pintu akan dibukakan bagimu.
Matius 7:7 TB

Friday, July 14, 2017

Kebijakan Kemasan Polos Rokok

Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menilai penerapan kebijakan kemasan polos rokok dapat mengakibatkan efek domino bagi industri tembakau nasional. Ketua Umum AMTI Budidoyo, mengatakan, kebijakan kemasan polos rokok akan langsung berdampak buruk pada penghasilan enam juta orang tenaga kerja yang menggantungkan penghidupannya pada industri ini. “Kebijakan kemasan polos rokok akan menjadi ancaman bagi industri tembakau di Indonesia,” ujar Budidoyo melalui keterangan resmi, Senin (15/5/2017). Dengan itu AMTI memberikan dukungan penuh agar pemerintah Indonesia terus memperjuangkan sengketa dagang terhadap kebijakan kemasan polos rokok (plain packaging) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Alasan yang dipakai adalah penerapan kemasan polos rokok akan menstimulasi pertumbuhan jumlah rokok ilegal yang merugikan negara karena tidak membayar cukai dan juga merugikan konsumen karena mendapatkan rokok palsu. Menurutnya, AMTI akan terus mendukung pemerintah Indonesia bahwa sektor pertembakauan dalam negeri merupakan salah satu komponen penting dalam perekonomian Indonesia. “Tidak hanya dalam bidang penerimaan cukai dan penyerapan tenaga kerja, namun juga dalam bidang ekspor ke mancanegara,” tukas Budidoyo.
Ringkasnya, kebijakan kemasan polos rokok mengatur secara rinci penampilan kemasan untuk produksi tembakau, dari segi ukuran, bentuk, fitur fisik dan warna. Para produsen produk tembakau tidak diperbolehkan untuk menampilkan merek, logo, simbol, maupun fitur desain lainnya pada kemasan, termasuk merek dagang. Satu-satunya pengecualian adalah untuk penulisan nama merek dan varian, meskipun harus disajikan dalam bentuk khusus yang seragam. Dampak dari kebijakan tersebut disinyalir akan menghilangkan daya saing dan mematikan ekspor produk tembakau Indonesia. (Sumber: kompas.com)


Carilah rincian yang dimaksud dalam berita tersebut untuk memperkuat pemahaman anda mengenai hal ini. Perlukah Indonesia menolak penerapan kebijakan kemasan polos rokok? Berikan setidaknya 3 alasan.

Monday, July 10, 2017

Kerangka Analisis Kebijakan Kesehatan

Analisis kebijakan kesehatan adalah pendekatan multi-disiplin terhadap kebijakan publik yang bertujuan untuk menjelaskan interaksi antara institusi, kepentingan dan gagasan dalam proses kebijakan. Hal ini berguna baik secara retrospektif maupun prospektif, untuk memahami kegagalan dan keberhasilan kebijakan masa lalu dan untuk merencanakan implementasi kebijakan di masa depan. Walt dan Gilson (1994) berpendapat bahwa hal ini penting bagi reformasi kesehatan. Namun, hanya ada sedikit perhatian yang diberikan untuk mengajarkan bagaimana melakukan analisis kebijakan, rancangan penelitian, teori atau metode apa yang terbaik untuk suatu analisis kebijakan. Reich dan Cooper (1996) merancang dan memperbarui perangkat lunak untuk membantu peneliti dan pembuat kebijakan menganalisis dimensi politik dari kebijakan publik. Lainnya, seperti Varvasovszky dan Brugha (2000), telah merancang pedoman untuk melakukan analisis pemangku kepentingan, sebagai bagian dari analisis kebijakan kesehatan. Bossert (1998) mengembangkan sebuah pendekatan untuk menganalisa pilihan-pilihan untuk desentralisasi sektor kesehatan. Namun, sangat jarang menemukan karya ilmiah yang secara eksplisit mengeksplorasi tantangan metodologis bagi peneliti yang mempelajari proses kebijakan kesehatan.

Kerangka kebijakan publik yang paling dikenal adalah "tahap-tahap heuristik" (Lasswell 1956; Brewer dan deLeon 1983). Ini membagi proses kebijakan publik menjadi empat tahap: pengaturan agenda, perumusan, implementasi, dan evaluasi. Pengaturan agenda adalah tahap penyortiran masalah di mana sejumlah kecil dari masalah-masalah yang dihadapi masyarakat bisa menarik perhatian para pengambil keputusan. Pada tahap perumusan, legislatif dan badan pembuat keputusan lainnya merancang dan memberlakukan kebijakan. Pada tahap implementasi, pemerintah melaksanakan kebijakan ini, dan dalam tahap evaluasi dampak kebijakan tersebut dinilai. Analis telah mengkritik tahap-tahap heuristik karena mengasumsikan linieritas terhadap proses kebijakan publik yang tidak ada di dunia nyata, karena menarik garis pemisah yang tegas antara tahap-tahap yang pada kenyataannya sangat kabur, dan karena tidak menawarkan saran mengenai kausalitas (Sabatier 2007). Namun demikian, heuristik ini menawarkan cara berpikir yang berguna dan sederhana tentang keseluruhan proses kebijakan publik, dan membantu peneliti menempatkan penelitian mereka dalam kerangka yang lebih luas.

kerangka analisis kebijakan

Walt dan Gilson (1994) mengembangkan kerangka analisis kebijakan yang khusus untuk kesehatan, walaupun relevansinya melampaui sektor ini. Mereka mencatat bahwa penelitian kebijakan kesehatan sebagian besar berfokus pada isi, pelaku, konteks dan proses kebijakan. Kerangka “segitiga kebijakan” mereka didasarkan pada perspektif ekonomi politik, dan mempertimbangkan bagaimana keempat elemen ini berinteraksi membentuk kebijakan. Kerangka kerja tersebut telah mempengaruhi penelitian kebijakan kesehatan di berbagai negara, dan telah digunakan untuk menganalisis sejumlah besar masalah kesehatan, termasuk kesehatan mental, reformasi sektor kesehatan, tuberkulosis, kesehatan reproduksi dan kontrol sifilis antenatal (Gilson dan Raphaely 2007).

Baca lebih lanjut di jurnal berikut ini:

Gill Walt, Jeremy Shiffman, Helen Schneider, Susan F Murray, Ruairi Brugha, Lucy Gilson; ‘Doing’ health policy analysis: methodological and conceptual reflections and challenges. Health Policy Plan 2008; 23 (5): 308-317. doi: 10.1093/heapol/czn024 (DOWNLOAD FREE PDF HERE)

Merdeka

Supaya kita sungguh-sungguh merdeka, Kristus telah memerdekakan kita. Karena itu berdirilah teguh dan jangan mau lagi dikenakan kuk perhambaan.
Galatia 5:1 TB

Thursday, July 6, 2017

Ikutilah Jalan Orang Baik dan Orang Benar

Sebab itu tempuhlah jalan orang baik, dan peliharalah jalan-jalan orang benar.
Amsal 2:20 TB

Ikutilah Jalan Orang Baik dan Orang Benar

Sebab itu tempuhlah jalan orang baik, dan peliharalah jalan-jalan orang benar. Amsal 2:20 TB