Sunday, August 13, 2017

ASI Eksklusif Membangun, Kebijakan Mendukung (kiriman Merliana)


Tolak ukur keberhasilan pembangunan kesehatan antara lain adalah penurunan angka kematian bayi dan peningkatan status gizi masyarakat. Status gizi masyarakat akan baik apabila perilaku gizi yang baik dilakukan  pada setiap tahap kehidupan termasuk pada bayi. ASI Eksklusif adalah ASI yang diberikan kepada bayi sejak dilahirkan selama 6 bulan tanpa menambahkan dan atau mengganti dengan makanan atau minuman lain.

World Health Organization (WHO), United Nations Childtren's Fund (UNICEF) dan Departemen Kesehatan Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.450/Menkes/SK/IV/2004 telah menetapkan rekomendasi pemberian ASI eksklusif selama 0 sampai 6 bulan. Dalam rekomendasi tersebut, dijelaskan  bahwa untuk mencapai pertumbuhan,  perkembangan dan kesehatan yang optimal,  bayi usia 0 sampai 6 bulan pertama harus diberi ASI eksklusif. Selanjutnya demi tercukupinya nutrisi bayi, maka ibu akan mulai memberikan makanan pendamping ASI dan ASI dapat dilanjutkan hingga bayi berusia sampai 2 tahun.

Gizi yang baik dan optimal sangat penting untuk pertumbuhan serta perkembangan fisik dan kecerdasan bayi, tumbuh kembang anak-anak, remaja dan pada kebutuhan gizi khusus pada ibu hamil, dan menyusui serta seluruh kelompok umur termasuk kelompok lansia. Gizi baik, membuat berat badan normal atau sehat, tubuh tidak mudah terkena penyakit infeksi, produktivitas kerja meningkat serta terlindung dari penyakit kronis. Agar tubuh tetap sehat dan terhindar dari berbagai penyakit kronis atau penyakit tidak menular terkait gizi, maka pola makan masyarakat perlu ditingkatkan kearah konsumsi gizi seimbang. Keadaan gizi yang baik dapat meningkatkan kesehatan individu dan masyarakat. Gizi yang tidak baik dan optimal berkaitan dengan kesehatan yang buruk, dan meningkatkan risiko terserang penyakit.

Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2016 merupakan kebijakan yang berisi tentang perbaikan gizi dan pemberian air susu ibu eksklusif. Disini akan dibahas analisis tentang peraturan daerah tersebut dengan menggunakan pendekatan segitiga kebijakan.



Konteks Kebijakan
    Faktor konteks atau lingkungan memainkan peran yang sangat penting dan menentukan keberhasilan pelaksanaan ASI eksklusif dalam pelaksanaannya di lapangan. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa di samping faktor dari dalam diri ibu sendiri, situasi dan kondisi lingkungan di luar juga penting sebagai penentu keberhasilan pelaksanaan ASI eksklusif dan IMD. Faktor yang mempengaruhi dalam pelaksanaan kebijakan adalah:
1.Faktor situasional:
Menurut data Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) tahun 2015, cakupan Asi Eksklusif di Indonesia masih rendah yaitu 54,3% sedangkan targetnya adalah 80%.
2. Faktor ekonomi :
Kemiskinan dan karena kondisi ekonomi keluarga yang kurang, seorang ibu terpaksa harus bekerja dan meninggalkan bayinya.
3.Faktor sosial:
Ibu yang berstatus bekerja kurang kesadarannya untuk memberikan ASI eksklusif pada anaknya. Walaupun sudah ada SKB bersama tiga menteri  yaitu Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Kesehatan No.  48/MEN.PP/XII/2008, PER.27/MEN/XII/2008 dan 117/MENKES/PB/XII/2008 tahun 2008 tentang hak ibu bekerja yang menyusui, dalam praktiknya tidak semua tempat kerja mendukung praktik pemberian ASI.
4.Faktor budaya:
Kebanyakan ibu di indonesia sudah memberikan makanan lain selain ASI sebelum bayi  berumur 6 bulan.
5.Faktor Internasional:
Deklarasi Innocenti di Florence, Italia tahun 1990 menyatakan bahwa setiap negara diharuskan memberikan perlindungan dan dorongan kepada ibu agar berhasil menyusui secara eksklusif kepada  bayinya.
     Beberapa penghambat dalam hal pemberian ASI Eksklusif adalah ibu tidak percaya diri bahwa dia mampu memberikan asi eksklusif dengan baik sehingga mencukupi seluruh kebutuhan gizi bayi. Hal ini bisa disebabkan karena kurangnya pengetahuan ibu, kurangnya dukungan keluarga, rendahnya kesadaran masyarakat tentang manfaat pemberian ASI eksklusif, kurangnya dukungan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan produsen makanan bayi untuk keberhasilan ibu dalam menyusui bayinya.
 
Proses Kebijakan
Program pemberian ASI Eksklusif harus dilakukan secara terpadu, berjenjang, dan berkesinambungan. Dengan tingginya angka kematian ibu, angka kematian bayi dan angka gizi buruk di Indonesia maka salah satu upaya dalam menekan angka gizi buruk dan menekan angka kematian bayi serta kematian ibu adalah dengan pemberian ASI Eksklusif. Awalnya ada  kesepakatan internasional yaitu Deklarasi Innocenti di Florence, Italia tahun 1990 yang menyatakan bahwa setiap negara diharuskan memberikan perlindungan dan dorongan kepada ibu agar berhasil menyusui secara eksklusif kepada bayinya. Kemudian pada tahun 1981 tentang Kode Internasional Pemasaran PASI diadopsi oleh WHA (World Health Assembly). Pada peringatan Hari Ibu ke 62 tahun 1990 Pemerintah dan Presiden RI mencanangkan Gerakan Nasional Peningkatan Penggunaan ASI. Tahun 1997 terbit Kepmenkes No. 237 tentang Pemasaran Pengganti Air Susu Ibu (ASI), diikuti oleh pencanangan Gerakan Masyarakat Peduli ASI pada tanggal 5 Agustus 2000. Tahun 2004 Kepmenkes No. 450  mencanangkan tentang Pemberian ASI Eksklusif pada bayi di Indonesia dibuah dari 4 bulan menjadi 6 bulan. Kemudian disusunlah kebijakan yang tercantum pada PP No 33 Tahun 2012 tentang pemberian ASI Eksklusif. Pada akhirnya di tahun 2016 Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo menetapkan peraturan daerah mengenai perbaikan gizi dan pemberian asi eksklusif yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (Bupati/ Walikota).  Sebelum disahkan menjadi Perda Kabupaten oleh Bupati, awalnya Perda berupa Raperda atau Rancangan Peraturan Daerah disiapkan oleh Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD. Pemerintah daerah juga sebagai sumber dana dalam pelaksanaan Perda ini. Dimana hasilnya dapat dilihat dari tingkat Posyandu dan Puskesmas dan ke jenjang yang lebih tinggi apakah sudah banyak para ibu yang sudah menyadari pentingnya asi eksklusif sebagai salah satu perbaikan gizi pada anak. Kemudian dilakukan evaluasi kebijakan dengan mengawasi pelaksanaan dan pencapaian program pemberian asi eksklusif di fasilitas pelayanan kesehatan, satuan pendidikan kesehatan, tempat kerja, tempat sarana umum, dan kegiatan di masyarakat.

Aktor Kebijakan
Aspek aktor atau pemeran yang menentukan dalam pelaksanaan  kebijakan tersebut. Idealnya setiap aktor yang terlibat  harus jelas posisi, peran, kewenangan dan  tanggung jawabnya, sehingga tidak terjadi tumpang tindih peran atau malah kevakuman peran. Pemetaan aktor yang terlibat mulai dari penyusunan sampai pelaksanaan dan evaluasi harus jelas tercakup dalam suatu kebijakan atau peraturan-peraturan yang menindak lanjutinya serta sesuai secara horisontal (lintas sektoral) maupun vertikal (lintas level). Aktor yang berperan antara lain:
1. Presiden sebagai pemutus kebijakan pusat
2. Pemerintah pusat
3. Menteri Kesehatan, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
4. Bupati
5. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai pembuat, pelaksana dan pengawas kebijakan
6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
7. Pemerintah Kabupaten atau kota yaitu Dinas Kesesehatan Kabupaten atau kota
8. Penyedia tempat kerja; Tempat sarana umum yaitu fasilitas pelayanan kesehatan beserta tenaga kesehatan, hotel dan penginapan, tempat rekreasi, terminal angkutan darat dan tempat sarana umum lainnya.
9. Tenaga kesehatan meliputi dokter, bidan, perawat dan tenaga medis lainnya yang bisa memberi edukasi maupun konseling untuk berjalannya perda tersebut.
10. Kader
11. Ahli gizi
12. Dinas Ketahanan Pangan
13. Ibu melahirkan, bayi umur 0-6 bulan, keluarga bayi dan seluruh masyarakat sebagai sasaran kebijakan.
14. Produsen susu formula
Koordinasi dan kerjasama yang baik antara penentu dan pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, fasilitas kesehatan, tenaga medis, tenaga non medis, tenaga di bidang gizi serta masyarakat menjadi penentu kerberhasilan kebijakan perbaikan gizi dan asi eksklusif tersebut.


Daftar Pustaka
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Situasi dan Analisis ASI Ekslusif. Jakarta Selatan: Kementerian Kesehatan RI; 2014.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Pentingnya ASI Ekslusif. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI; 2010.
Minarto. Rencana aksi pembinaan gizi masyarakat (RAPGM) tahun 2010-2014. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia; 2011.
Keputusan Menteri Kesehatan RI 450/MENKES/SK/IV/2004 tentang Pemberian ASI secara Eksklusif bagi  bayi di Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.

Artikel ini ditulis oleh Merliana Sari Situmeang.

Baca juga: Bagaimana cara melakukan analisis kebijakan?

Saturday, August 12, 2017

Beberapa Kewenangan Klinis Sp.PK di RSSA

Berikut ini adalah beberapa kewenangan klinis yang dimiliki oleh dokter spesialis Patologi Klinik di RSUD dr. Saiful Anwar Malang menurut dokter Dian Sukma Hanggara:

BIDANG HEMATOLOGI DAN KOAGULASI
1. Memantau, menganalisis, dan menindaklanjuti mutu pemeriksaan.
2. Menentukan persayaratan sampel pemeriksaan.
3. Merekomendasikan jenis dan metode pemeriksaan.
4. Memberikan ekspertise hasil pemeriksaan hematologi.
5. Memberikan ekspertise gambaran apus darah tepi.
6. Memberikan ekspertise pembacaan sediaan apus sumsum tulang.
7. Memberikan ekspertise hasil pemeriksaan koagulasi.
8. Memberikan ekspertise hasil flow-cytometri.
9. Memberikan konsultasi dalam penanganan pasien.

BIDANG KIMIA KLINIK, IMUNOSEROLOGI, MIKROBIOLOGI, DAN CAIRAN
1. Memantau, menganalisa, dan menindaklanjuti mutu pemeriksaan kimia klinik.
2. Menentukan persyaratan sampel pemeriksaan kimia klinik.
3. Menentukan jenis dan metode pemeriksaan kimia klinik.
4. Memberikan ekspertise hasil pemeriksaan kimia klinik.
5. Merekomendasikan pemeriksaan lanjutan.
6. Memberikan konsultasi dalam penanganan pasien.


PELAYANAN DARAH
1. Merancang dan mengelola pelayanan darah.
2. Memantau, menganalisis, dan menindaklanjuti mutu pelayanan darah.
3. Menentukan persediaan dan kebutuhan logistik layanan darah.
4. Melakukan pengambilan darah donor.
5. Mengelola sistem penympanan darah aman dan efisien.
6. Merancang dan mengelola proses skrining infeksi pada produk darah.
7. Merancang dan mengelola proses pembuatan komponen darah.
8. Mengelola pemeriksaan pratransfusi meliputi pemeriksaan golongan darah, uji cocok serasi, dan skrining antibodi.
9. Melakukan pemantauan dana analisis penggunaan produk darah di rumah sakit.
10. Melakukan tindak lanjut terhadap kejadian reaksi transfusi.
11. Melakukan phlebotomi therapeutik.
12. Melakukan tindakan apheresis donasi dan atau therapeutik.

TINDAKAN
1. Melakukan tindakan aspirasi dan biopsi sumsum tulang.
2. Membuat sediaan apus sumsum tulang.
3. Melakukan pengambilan darah vena.
4. Melakukan pengambilan darah arteri.
5. Melakukan pelayanan medik dasar.

KEMAMPUAN MANAJERIAL
1. Memimpin dan mengelola laboratorium klinik.
2. Merencanakan sarana dan prasarana laboratorium klinik.
3. Merencanakan kebutuhan dan pendayagunaan tenaga di laboratorium klinik.
4. Menentukan unit cost pemeriksaan.
5. Merencanakan anggaran tahunan laboratorium klinik.
6. Merancang dan menerapkan pasien safety.
7. Merancang pengelolaan keselamatan dan keamanan kerja serta pengelolaan limbah laboratorium.
8. Merencanakan dan mengembangkan program pemantapan dan pemantauan mutu laboratorium.
9. Melaksanakan audit internal dan assesmen akreditasi laboratorium.
10. Memanfaatkan sistem informasi laboratorium dalam pengembangan pelayanan.



Allah Mengasihi Manusia

Karena begitu besar kasih Allah akan dunia ini, sehingga Ia telah mengaruniakan Anak-Nya yang tunggal, supaya setiap orang yang percaya kepada-Nya tidak binasa, melainkan beroleh hidup yang kekal. Yohanes 3:16, TB.

Friday, August 11, 2017

Seminar Kedokteran DEMENTIA 2017 FK UKDW Yogyakarta

HUT FK UKDW KE-8 proudly present: “SEMINAR FOR HEALTHY AGEING”
Dalam rangka memperingati HUT ke-8 ini, Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Duta Wacana mengadakan seminar dengan tema “Dementia. Towards Healthy and Active Ageing: Prevention, Diagnosis & Treatment of Degenerative Diseases”.
Bagi dokter umum, tenaga kesehatan, maupun perawat dan mahasiswa bidang kesehatan, tentunya sangat baik untuk dapat ikut dalam seminar ini yang dapat memperkaya wawasan tentang pencegahan, diagnosis, dan penatalaksanaan penyakit degeneratif. Kegiatan seminar ini akan dilaksanakan pada:
Sabtu, 30 September 2017, jam 07.30 - 14.30 di Ruang Seminar Pdt. Rudi Budiman Lt. 3 Gd. Iama Universitas Kristen Duta Wacana.
Materi yang akan disampaikan sebagai berikut:
RATIONAL TREATMENT FOR ELDERLY IN ERA OF BPJS oleh Prof. dr. Iwan Dwiprahasto, M. Med. Sc., Ph.D
EMERGENCY IN ELDERLY ACUTE DELIRIUM oleh dr. Vera Sastranegara, Sp. PD-Kger
PAIN MANAGEMENT IN ELDERLY oleh dr. Yudiyanta, Sp. S
THE ROLE OF NUTRITION & FUNCTIONALY IN AGEING oleh Dr. dr. Budiyanti Wiboworini, M. Kes., Sp. GK
DEMENTIA: HOW TO RECOGNIZE & MANAGE IT oleh dr. Hexanto Muhartomo, Sp. S., M. Kes
LONG TERM CARE IN ELDERLY oleh Ns. Wahyu Widiyanto, S. Kep
SKIN IN GERIATRIC: HOW TO PREVENT AGEING & MANAGE SKIN PROBLEMS oleh Dr. dr. Yohanes Widodo Wirohadidjoyo, Sp. KK (K)


Pendaftaran:
Daftar online: http://bit.ly/2vcq67P
Daftar langsung: di ruang Sekretariat HUT FK UKDW, Lt. Basement Gd. Logos UKDW Pukul: 08.00 - 15.00 WIB

Biaya pendaftaran:
Sebelum 1 September 2017 Dokter umum: Rp. 200.000 Mhs/perawat: Rp. 150.000
Sesudah 1 September 2017 Dokter umum: Rp. 300.000 Mhs/perawat: Rp. 200.000

Informasi lebih lanjut: Febryana (0822 2689 4150) Sarah (0812 1501 8484)

FK UKDW Meraih Akreditasi B dari LAM-PTKes


Berkat luar biasa telah diterima oleh Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Duta Wacana Yogyakarta, yang dalam tahun 2017 ini akan genap berusia 8 tahun. Pada bulan Juli 2017 FK UKDW telah menerima kunjungan tim asesor LAM-PTKes. Lalu pada bulan Agustus 2017 mendapatkan keputusan bahwa Program Studi Pendidikan Dokter (jenjang Sarjana/Strata-1) dan Program Studi Profesi Dokter mendapatkan akreditasi B.


Surat keputusan bernomor 0417/LAM-PTKes/Akr/Sar/VII/2017 dan
0418/LAM-PTKes/Akr/Sar/VII/2017 ini berlaku hingga 28 Juli 2022. Kiranya peningkatan akreditasi ini juga meningkatkan jaminan bahwa lulusan Fakultas Kedokteran UKDW adalah dokter yang berkualitas.

Tuesday, August 8, 2017

Alasan RESMI Najwa Shihab Berhenti dari Metro TV

Najwa Shihab melalui akun Instagramnya, @najwashihab, menyatakan bahwa dirinya akan segera berhenti dari Metro TV. Bulan Agustus 2017 adalah bulan "penghabisan" bagi host Mata Najwa ini. Berhentinya Najwa pada bulan Agustus 2017 menggenapkan 17 tahun karyanya di Metro TV, mengingat bahwa Najwa Shihab mulai bekerja sebagai reporter Metro TV pada bulan Agustus 2000. Mbak Najwa juga adalah reporter pertama Metro TV dan terkenal dengan kode "01" dalam lingkup teman-teman sekantor.


Apakah episode "Eksklusif Bersama Novel Baswedan" yang menjadi episode live terakhir talkshow tersebut adalah salah satu alasan Najwa Shihab berhenti dari Metro TV? Berikut penjelasan Najwa Shihab dari gambar yang diunggahnya di Instagram, Selasa (8/8/2017):

"Eksklusif Bersama Novel Baswedan" menjadi episode live terakhir Mata Najwa. Sudah 7 tahun Mata Najwa mengudara. Sejak episode perdana "Dunia dalam Kotak Ajaib" yang tayang pada 25 November 2009 hingga wawancara eksklusif Novel Baswedan pada 26 Juli 2017, total sudah 511 episode Mata Najwa.

Selama tiga pekan ke depan, Mata Najwa akan menghadirkan kolase berbagai episode lama yang kami anggap penting dan berharga. Pada pengujung Agustus, Mata Najwa akan tiba pada episode final: "Catatan Tanpa Titik".

Namun Agustus bukan hanya menjadi yang terakhir bagi Mata Najwa saja. Menjadi reporter Metro TV pada bulan Agustus 2000, perjalanan saya bersama Metro TV juga akan berakhir pada bulan yang sama. Ini adalah Agustus penghabisan.

Tujuh belas tahun bukan waktu yang singkat. Rasa bangga menjadi reporter pertama Metro TV, sebagai pemilik kode reporter 01 dalam istilah teman-teman di Kedoya, sampai kapan pun tak akan luntur. Rangkaian perjalanan saya sebagai reporter sebuah TV berita pertama di tanah air terekam dalam, membuat kehidupan jauh lebih kaya serta menjadi bekal berharga untuk terus berkarya sebagai jurnalis.

Terima kasih tiada tara pada keluarga besar Metro TV. Juga kepada semua pihak yang telah bermitra dan mendukung, terutama pemirsa yang selama ini menemani saya dan Mata Najwa.

Salam,

Najwa Shihab

Sulit menerima pengunduran Najwa Shihab yang mendadak ini. Metro TV melalui Suryopratomo kepada detikcom mengucapkan terima kasih, "Kami sangat berterima kasih kepada Najwa Shihab atas kontribusi yang telah diberikan selama 17 tahun berkarya di Metro TV. Kami akan merasa kehilangan Najwa Shihab sebagai jurnalis dan tuan rumah Mata Najwa." Visi pribadi Najwa Shihab adalah alasan resmi yang disampaikan kepada pimpinan Metri TV. "Kami akan selalu mendukung Najwa untuk berkembang lebih jauh dalam mewujudkan sejumlah rencana yang menjadi bagian dari visi pribadi selama ini," ujar Tommy, sapaan akrab Suryopratomo.

Secara resmi Najwa Shihab mengundurkan diri, bukan diberhentikan. "Sekarang dia ingin mencoba perjalanan baru. Jadi bukan dihentikan, tapi pilihannya," tutur Tommy. Perjalanan baru apakah yang akan dijalani Najwa? Semoga Najwa Shihab sekeluarga senantiasa selamat dalam lindungan Tuhan. Semoga Najwa Shihab tetap berani menyuarakan kebenaran dan membongkar kebusukan.
God bless you.

Friday, August 4, 2017

Tinggal di Pelataran Rumah Tuhan

Lebih baik satu hari di Rumah-Mu daripada seribu hari di tempat lain. Aku memilih menjadi penjaga pintu di Rumah Allahku daripada tinggal di rumah orang jahat.
Mazmur 84:11, BIS

Ikutilah Jalan Orang Baik dan Orang Benar

Sebab itu tempuhlah jalan orang baik, dan peliharalah jalan-jalan orang benar. Amsal 2:20 TB