Sunday, August 13, 2017

ASI Eksklusif Membangun, Kebijakan Mendukung (kiriman Merliana)


Tolak ukur keberhasilan pembangunan kesehatan antara lain adalah penurunan angka kematian bayi dan peningkatan status gizi masyarakat. Status gizi masyarakat akan baik apabila perilaku gizi yang baik dilakukan  pada setiap tahap kehidupan termasuk pada bayi. ASI Eksklusif adalah ASI yang diberikan kepada bayi sejak dilahirkan selama 6 bulan tanpa menambahkan dan atau mengganti dengan makanan atau minuman lain.

World Health Organization (WHO), United Nations Childtren's Fund (UNICEF) dan Departemen Kesehatan Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.450/Menkes/SK/IV/2004 telah menetapkan rekomendasi pemberian ASI eksklusif selama 0 sampai 6 bulan. Dalam rekomendasi tersebut, dijelaskan  bahwa untuk mencapai pertumbuhan,  perkembangan dan kesehatan yang optimal,  bayi usia 0 sampai 6 bulan pertama harus diberi ASI eksklusif. Selanjutnya demi tercukupinya nutrisi bayi, maka ibu akan mulai memberikan makanan pendamping ASI dan ASI dapat dilanjutkan hingga bayi berusia sampai 2 tahun.

Gizi yang baik dan optimal sangat penting untuk pertumbuhan serta perkembangan fisik dan kecerdasan bayi, tumbuh kembang anak-anak, remaja dan pada kebutuhan gizi khusus pada ibu hamil, dan menyusui serta seluruh kelompok umur termasuk kelompok lansia. Gizi baik, membuat berat badan normal atau sehat, tubuh tidak mudah terkena penyakit infeksi, produktivitas kerja meningkat serta terlindung dari penyakit kronis. Agar tubuh tetap sehat dan terhindar dari berbagai penyakit kronis atau penyakit tidak menular terkait gizi, maka pola makan masyarakat perlu ditingkatkan kearah konsumsi gizi seimbang. Keadaan gizi yang baik dapat meningkatkan kesehatan individu dan masyarakat. Gizi yang tidak baik dan optimal berkaitan dengan kesehatan yang buruk, dan meningkatkan risiko terserang penyakit.

Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2016 merupakan kebijakan yang berisi tentang perbaikan gizi dan pemberian air susu ibu eksklusif. Disini akan dibahas analisis tentang peraturan daerah tersebut dengan menggunakan pendekatan segitiga kebijakan.



Konteks Kebijakan
    Faktor konteks atau lingkungan memainkan peran yang sangat penting dan menentukan keberhasilan pelaksanaan ASI eksklusif dalam pelaksanaannya di lapangan. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa di samping faktor dari dalam diri ibu sendiri, situasi dan kondisi lingkungan di luar juga penting sebagai penentu keberhasilan pelaksanaan ASI eksklusif dan IMD. Faktor yang mempengaruhi dalam pelaksanaan kebijakan adalah:
1.Faktor situasional:
Menurut data Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) tahun 2015, cakupan Asi Eksklusif di Indonesia masih rendah yaitu 54,3% sedangkan targetnya adalah 80%.
2. Faktor ekonomi :
Kemiskinan dan karena kondisi ekonomi keluarga yang kurang, seorang ibu terpaksa harus bekerja dan meninggalkan bayinya.
3.Faktor sosial:
Ibu yang berstatus bekerja kurang kesadarannya untuk memberikan ASI eksklusif pada anaknya. Walaupun sudah ada SKB bersama tiga menteri  yaitu Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Kesehatan No.  48/MEN.PP/XII/2008, PER.27/MEN/XII/2008 dan 117/MENKES/PB/XII/2008 tahun 2008 tentang hak ibu bekerja yang menyusui, dalam praktiknya tidak semua tempat kerja mendukung praktik pemberian ASI.
4.Faktor budaya:
Kebanyakan ibu di indonesia sudah memberikan makanan lain selain ASI sebelum bayi  berumur 6 bulan.
5.Faktor Internasional:
Deklarasi Innocenti di Florence, Italia tahun 1990 menyatakan bahwa setiap negara diharuskan memberikan perlindungan dan dorongan kepada ibu agar berhasil menyusui secara eksklusif kepada  bayinya.
     Beberapa penghambat dalam hal pemberian ASI Eksklusif adalah ibu tidak percaya diri bahwa dia mampu memberikan asi eksklusif dengan baik sehingga mencukupi seluruh kebutuhan gizi bayi. Hal ini bisa disebabkan karena kurangnya pengetahuan ibu, kurangnya dukungan keluarga, rendahnya kesadaran masyarakat tentang manfaat pemberian ASI eksklusif, kurangnya dukungan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan produsen makanan bayi untuk keberhasilan ibu dalam menyusui bayinya.
 
Proses Kebijakan
Program pemberian ASI Eksklusif harus dilakukan secara terpadu, berjenjang, dan berkesinambungan. Dengan tingginya angka kematian ibu, angka kematian bayi dan angka gizi buruk di Indonesia maka salah satu upaya dalam menekan angka gizi buruk dan menekan angka kematian bayi serta kematian ibu adalah dengan pemberian ASI Eksklusif. Awalnya ada  kesepakatan internasional yaitu Deklarasi Innocenti di Florence, Italia tahun 1990 yang menyatakan bahwa setiap negara diharuskan memberikan perlindungan dan dorongan kepada ibu agar berhasil menyusui secara eksklusif kepada bayinya. Kemudian pada tahun 1981 tentang Kode Internasional Pemasaran PASI diadopsi oleh WHA (World Health Assembly). Pada peringatan Hari Ibu ke 62 tahun 1990 Pemerintah dan Presiden RI mencanangkan Gerakan Nasional Peningkatan Penggunaan ASI. Tahun 1997 terbit Kepmenkes No. 237 tentang Pemasaran Pengganti Air Susu Ibu (ASI), diikuti oleh pencanangan Gerakan Masyarakat Peduli ASI pada tanggal 5 Agustus 2000. Tahun 2004 Kepmenkes No. 450  mencanangkan tentang Pemberian ASI Eksklusif pada bayi di Indonesia dibuah dari 4 bulan menjadi 6 bulan. Kemudian disusunlah kebijakan yang tercantum pada PP No 33 Tahun 2012 tentang pemberian ASI Eksklusif. Pada akhirnya di tahun 2016 Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo menetapkan peraturan daerah mengenai perbaikan gizi dan pemberian asi eksklusif yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (Bupati/ Walikota).  Sebelum disahkan menjadi Perda Kabupaten oleh Bupati, awalnya Perda berupa Raperda atau Rancangan Peraturan Daerah disiapkan oleh Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD. Pemerintah daerah juga sebagai sumber dana dalam pelaksanaan Perda ini. Dimana hasilnya dapat dilihat dari tingkat Posyandu dan Puskesmas dan ke jenjang yang lebih tinggi apakah sudah banyak para ibu yang sudah menyadari pentingnya asi eksklusif sebagai salah satu perbaikan gizi pada anak. Kemudian dilakukan evaluasi kebijakan dengan mengawasi pelaksanaan dan pencapaian program pemberian asi eksklusif di fasilitas pelayanan kesehatan, satuan pendidikan kesehatan, tempat kerja, tempat sarana umum, dan kegiatan di masyarakat.

Aktor Kebijakan
Aspek aktor atau pemeran yang menentukan dalam pelaksanaan  kebijakan tersebut. Idealnya setiap aktor yang terlibat  harus jelas posisi, peran, kewenangan dan  tanggung jawabnya, sehingga tidak terjadi tumpang tindih peran atau malah kevakuman peran. Pemetaan aktor yang terlibat mulai dari penyusunan sampai pelaksanaan dan evaluasi harus jelas tercakup dalam suatu kebijakan atau peraturan-peraturan yang menindak lanjutinya serta sesuai secara horisontal (lintas sektoral) maupun vertikal (lintas level). Aktor yang berperan antara lain:
1. Presiden sebagai pemutus kebijakan pusat
2. Pemerintah pusat
3. Menteri Kesehatan, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
4. Bupati
5. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai pembuat, pelaksana dan pengawas kebijakan
6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
7. Pemerintah Kabupaten atau kota yaitu Dinas Kesesehatan Kabupaten atau kota
8. Penyedia tempat kerja; Tempat sarana umum yaitu fasilitas pelayanan kesehatan beserta tenaga kesehatan, hotel dan penginapan, tempat rekreasi, terminal angkutan darat dan tempat sarana umum lainnya.
9. Tenaga kesehatan meliputi dokter, bidan, perawat dan tenaga medis lainnya yang bisa memberi edukasi maupun konseling untuk berjalannya perda tersebut.
10. Kader
11. Ahli gizi
12. Dinas Ketahanan Pangan
13. Ibu melahirkan, bayi umur 0-6 bulan, keluarga bayi dan seluruh masyarakat sebagai sasaran kebijakan.
14. Produsen susu formula
Koordinasi dan kerjasama yang baik antara penentu dan pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, fasilitas kesehatan, tenaga medis, tenaga non medis, tenaga di bidang gizi serta masyarakat menjadi penentu kerberhasilan kebijakan perbaikan gizi dan asi eksklusif tersebut.


Daftar Pustaka
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Situasi dan Analisis ASI Ekslusif. Jakarta Selatan: Kementerian Kesehatan RI; 2014.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Pentingnya ASI Ekslusif. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI; 2010.
Minarto. Rencana aksi pembinaan gizi masyarakat (RAPGM) tahun 2010-2014. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia; 2011.
Keputusan Menteri Kesehatan RI 450/MENKES/SK/IV/2004 tentang Pemberian ASI secara Eksklusif bagi  bayi di Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.

Artikel ini ditulis oleh Merliana Sari Situmeang.

Baca juga: Bagaimana cara melakukan analisis kebijakan?

No comments:

Post a Comment

Ikutilah Jalan Orang Baik dan Orang Benar

Sebab itu tempuhlah jalan orang baik, dan peliharalah jalan-jalan orang benar. Amsal 2:20 TB