Kebijakan
menurut James E. Anderson merupakan serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan
tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seorang pelaku atau sekelompok
pelaku guna memecahkan suatu masalah tertentu. Analisis kebijakan adalah suatu
disiplin ilmu sosial terapan yang menggunakan berbagai macam metode penelitian
dan argumen untuk menghasilkan dan memindahkan informasi yang relevan dengan
kebijakan, sehingga dapat dimanfaatkan di tingkat politik dalam rangka
memecahkan masalah-masalah yang ada.
Kali
ini saya akan menganalisis tentang kebijakan "Peraturan Daerah Kabupaten
Kuningan Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan Daerah". Analisis
kebijakan ini menggunakan sistem "segitiga kebijakan" yang
dikembangkan oleh Walt and Gilson (1994) dimana penelitian kebijakan di
fokuskan pada isi, pelaku, konteks dan proses kebijakan.
Dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan yang dijelaskan lebih lanjut
melalui Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 pasal 13-14 menyebutkan bahwa
peran pemerintah daerah dibidang ketahanan pangan adalah melaksanakan kebijakan
dan pencapaian sasaran pembangunan ketahanan pangan di wilayah masing-masing.
Ketahanan pangan termasuk urusan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah
provinsi dan pemerintah daerah kabupaten atau kota (Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 2007). Oleh karena itu Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan sudah
membuat Peraturan daerah sendiri yaitu : "Peraturan Daerah Kabupaten
Kuningan Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan Daerah" yang sudah
ditetapkan pada tanggal 7 Januari 2015. Peraturan daerah ini terdiri dari 32
pasal, yaitu:
Pasal
1
Pasal
ini dimaksudkan untuk menjelaskan arti beberapa istilah yang
digunakan
dalam Peraturan Daerah ini, untuk menghindari salah dalam penafsiran
Pasal
2
Penyelenggaraan
ketahanan pangan Daerah berasaskan :
a.
kemandirian;
b.
partisipasif dan gotong royong;
c.
manfaat dan lestari;
d.
pemerataan;
e.
keadilan;
f.
kesejahteraan; dan
g.
berkelanjutan.
Pasal
3
Pasal
ini berisi tentang tujuan ketahanan pangan daerah
Pasal
4
Pasal
ini berisi tentang kedudukan Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan Daerah
Pasal
5
Pasal
ini berisi tentang Ruang lingkup ketahanan pangan Daerah
Pasal
6
Pasal
ini berisi tentang kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan ketahanan
pangan Daerah
Pasal
7
Pasal
ini berisi tentang perencanaan ketahanan pangan daerah
Pasal
8
Pasal
ini berisi tentang penyelenggaraan ketahanan pangan daerah yaitu tentang
produksi pangan
Pasal
9
Pasal
ini berisi tentang penyelenggaraan ketahanan pangan daerah yaitu tentang
ketersediaan pangan
Pasal
10
Pasal
ini berisi tentang penyelenggaraan ketahanan pangan daerah yaitu tentang
distribusi pangan
Pasal
11
Pasal
ini berisi tentang penyelenggaraan ketahanan pangan daerah yaitu tentang
penganekaragaman konsumsi pangan
Pasal
12
Pasal
ini berisi tentang penyelenggaraan ketahanan pangan daerah yaitu tentang
keamanan pangan
Pasal
13
Pasal
ini berisi tentang penyelenggaraan ketahanan pangan daerah yaitu tentang mutu
pangan
Pasal
14
Pasal
ini berisi tentang penyelenggaraan ketahanan pangan daerah yaitu tentang gizi
pangan
Pasal
15
Pasal
ini berisi tentang penyelenggaraan ketahanan pangan daerah yaitu tentang
pencegahan masalah pangan
Pasal
16
Pasal
ini berisi tentang penyelenggaraan ketahanan pangan daerah yaitu tentang
penanggulangan masalah pangan
Pasal
17
Pasal
ini berisi tentang penyelenggaraan ketahanan pangan daerah yaitu tentang
koordinasi dan sinkronisasi
Pasal
18
Pasal
ini berisi tentang penyelenggaraan ketahanan pangan daerah yaitu tentang
kerjasama
Pasal
19
Pasal
ini berisi tentang penyelenggaraan ketahanan pangan daerah yaitu tentang
pengembangan sumber daya manusia
Pasal
20
Pasal
ini berisi tentang penyelenggaraan ketahanan pangan daerah yaitu tentang sistem
informasi pangan
Pasal
21
Pemerintah
Daerah berkewajiban mengumumkan informasi harga komoditas pangan
Pasal
22
Pasal
ini berisi tentang penyelenggaraan ketahanan pangan daerah yaitu tentang
insentif dan disinsentif
Pasal
23
Pasal
ini berisi tentang penyelenggaraan ketahanan pangan daerah yaitu tentang peran
masyarakat
Pasal
24
Pasal
ini berisi tentang Pemerintah Daerah menyediakan infrastruktur, sarana,
dan prasarana untuk mewujudkan ketahanan pangan daerah.
Pasal
25
Pasal
ini berisi tentang Pemerintah Daerah melakukan pembinaan
terhadap,penyelenggaraan ketahanan pangan daerah
Pasal
26
Pasal
ini berisi tentang Pemerintah Daerah menyelenggarakan pengawasan terhadap
penyelenggaraan ketahanan pangan daerah.
Pasal
27
Pasal
ini berisi tentang Pemerintah Daerah melakukan pengendalian terhadap
penyelenggaraan ketahanan pangan daerah.
Pasal
28
Pasal
ini berisi tentang Bupati dapat membentuk tim ketahanan pangan daerah.
Pasal
29
Pasal
ini berisi tentang Pembiayaan penyelenggaraan ketahanan pangan daerah
KONTEKS
Pangan
sebagai kebutuhan dasar manusia, yang pemenuhannya harus selalu tersedia dan
mencukupi konsumsi, aman, bermutu, bergizi, dan beragam dengan harga yang
terjangkau oleh daya beli masyarakat. Untuk itu, perlu upaya dalam mewujudkan
ketahanan pangan melalui ketersediaan, akses dan keamanan pangan di daerah. Hal
ini telah menjadi komitmen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah di bidang
ketahanan pangan.
Peningkatan
ketersediaan pangan di Jawa Barat adalah prioritas utama kebijakan pembangunan
pertanian dan perikanan di Jawa Barat dan menjadi suatu prasyarat penting dalam
ketahanan pangan, agar ketahanan pangan pada tingkat rumah tangga dapat
terpenuhi dengan baik, maka ketersediaan bahan pangan harus terjamin dan
terjangkau oleh daya beli masyarakat.Berdasarkan analisa ketersediaan pangan
strategis dii Jawa Barat tahun 2007 jumlah produksi belum semua komoditas
mencukupi kebutuhan konsumsi pangan penduduk Jawa Barat. Melihat produksi dan
laju penambahan produksi bahan pangan dibandingkan dengan laji pertumbuhan
penduduk, berkembangnya olahan pangan yang pemasarannya sangat luas terutama
antar provinsi maupun antar negara sehingga perlu dilakukan peningkatan produksi.
Kabupaten
Kuningan yang berada di Jawa barat memiliki alam yang beraneka ragam, sehingga
dapat mencapai kondisi ketahanan pangan dalam memenuhi kebutuhan pangan bagi
kehidupan masyarakat di daerah. Berdasarkan hasil analisis data produksi dan
kebutuhan konsumsi pangan di Kabupaten Kuningan, ketersediaan semua jenis bahan
pangan pokok di daerah akan selalu kekurangan dibandingkan dengan tuntutan
kebutuhan masyarakatnya, sehingga diperlukan kebijakan pengembangan produksi
bahan pangan yang ketat dalam jangka panjang, serta menggalakkan Gerakan
Penganekaragaman Konsumsi Pangan di Kabupaten Kuningan. Peraturan Daerah ini
dibuat sebagai landasan hukum bagi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan
terhadap kegiatan atau proses produksi, peredaran, dan/atau perdagangan pangan.
AKTOR
Aktor
merupakan pelaku-pelaku yang terlibat dalam membentuk dan mengesahkan
kebijakan. Dalam penyusunan Permenkes ini melibatkan banyak pihak, seperti :
- Presiden RI
- DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
- DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
- Kementerian Pertanian
- Badan Ketahanan Pangan Nasional
- Kemetrian Kelautan dan Perikanan
- Kementrian Perdagangan
- Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Kuningan
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Perekonomian
Pada
implementasinya, Peraturan Daerah ini akan melibatkan beberapa aktor diluar
aktor-aktor pembuat kebijakan diatas, yaitu:
- Pemerintah Daerah Kuningan (Kepadala Desa, Kecamatan, dll)
- Petani
- Nelayan
- Pedagang
- Media massa
- Masyarakat
PROSES
Peraturan
Daerah Kabupaten Kuningan dibuat berdasarkan :
·
Dimana Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang merupakan dari Pemerintah Pusat yang
telah menyatakan komitmen dan berperan aktif, dalam berbagai hal untuk
melaksanakan aksi kemanusiaan, terutama mengatasi masalah kekurangan pangan dan
kelaparan, kekurangan gizi serta kemiskinan di dunia. Kesepakatan tersebut
antara lain tertuang dalam Deklarasi Roma Tahun 1996 pada KTT Pangan Dunia
(World Food Summit 1996) dan deklarasi Millenium Development Goals (MDGs) 200
yang isinya antara lain menyepakati mengurangi angka kemiskinan
ekstrem/penduduk lapar dan kerawanan pangan di dunia sampai setengahnya pada
tahun 2015. Berdasarkan komitmen tersebut, Badan Ketahanan Pangan sebagai
Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat, dengan tugas pokoknya yaitu
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah bidang ketahanan
pangan mempunyai peran strategis dalam mendorong perwujudan ketahanan pangan
daerah termasuk dalam mengurangi angka kemiskinan dan membebas masyarakat dari
kelaparan dan kerawanan pangan.
·
Rencana Strategis (Renstra) Badan Ketahanan Pangan Daerah Provinsi Jawa Barat
Tahun 2013-2018. Renstra tersebut merupakan dokumen perencanaan Badan Ketahanan
Pangan Daerah Provinsi Jawa Barat untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat
Visi, Misi, Tujuan, Strategi, Kebijakan, Program dan Kegiatan pokok pembangunan
sesuai dengan tugas dan fungsinya
ANALISIS KEBIJAKAN
Di
Kabupaten Kuningan ketersediaan semua jenis bahan pangan pokok di daerah akan
selalu kekurangan dibandingkan dengan tuntutan kebutuhan masyarakatnya,
sehingga diperlukan kebijakan pengembangan produksi bahan pangan yang ketat
dalam jangka panjang. Dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 ini
dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat teruma masyarakat di Kabupaten
Kuningan dalam mencapai ketahanan pangan dan mengantisipasi rawan pangan di
daerah Kabupaten Kuningan.
Sumber
:
1.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan
Daerah
2.
Rencana Strategis (Renstra) Badan Ketahanan Pangan Daerah Provinsi Jawa Barat
Tahun 2013-2018
5.
William N. Dunn, Pengantar Analisis Kebijakan Publik, (Yogyakarta:
Gajah Mada University Press, 2000), cet. ke-IV, h. 95-97.
Artikel
ini ditulis oleh Rifcha Christin Tarigan.
Baca juga: Perda Terkait ASI Eksklusif
No comments:
Post a Comment