Sunday, August 13, 2017

Antisipasi Rawan Pangan dengan Ketahanan Pangan (kiriman Rifcha)

Kebijakan menurut James E. Anderson merupakan serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seorang pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan suatu masalah tertentu. Analisis kebijakan adalah suatu disiplin ilmu sosial terapan yang menggunakan berbagai macam metode penelitian dan argumen untuk menghasilkan dan memindahkan informasi yang relevan dengan kebijakan, sehingga dapat dimanfaatkan di tingkat politik dalam rangka memecahkan masalah-masalah yang ada.

Kali ini saya akan menganalisis tentang kebijakan "Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan Daerah". Analisis kebijakan ini menggunakan sistem "segitiga kebijakan" yang dikembangkan oleh Walt and Gilson (1994) dimana  penelitian kebijakan di fokuskan pada isi, pelaku, konteks dan proses kebijakan.

 
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan yang dijelaskan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 pasal 13-14 menyebutkan bahwa peran pemerintah daerah dibidang ketahanan pangan adalah melaksanakan kebijakan dan pencapaian sasaran pembangunan ketahanan pangan di wilayah masing-masing. Ketahanan pangan termasuk urusan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten atau kota (Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007). Oleh karena itu Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan sudah membuat Peraturan daerah sendiri yaitu : "Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan Daerah" yang sudah ditetapkan pada tanggal 7 Januari 2015. Peraturan daerah ini terdiri dari 32 pasal, yaitu:
 
Pasal 1
Pasal ini dimaksudkan untuk menjelaskan arti beberapa istilah yang
digunakan dalam Peraturan Daerah ini, untuk menghindari salah dalam penafsiran
Pasal 2
Penyelenggaraan ketahanan pangan Daerah berasaskan :
a. kemandirian;
b. partisipasif dan gotong royong;
c. manfaat dan lestari;
d. pemerataan;
e. keadilan;
f. kesejahteraan; dan
g. berkelanjutan.
Pasal 3
Pasal ini berisi tentang tujuan ketahanan pangan daerah
Pasal 4
Pasal ini berisi tentang kedudukan Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan Daerah
Pasal 5
Pasal ini berisi tentang Ruang lingkup ketahanan pangan Daerah
Pasal 6
Pasal ini berisi tentang kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan ketahanan pangan Daerah
Pasal 7
Pasal ini berisi tentang perencanaan ketahanan pangan daerah
Pasal 8
Pasal ini berisi tentang penyelenggaraan ketahanan pangan daerah yaitu tentang produksi pangan
Pasal 9
Pasal ini berisi tentang penyelenggaraan ketahanan pangan daerah yaitu tentang ketersediaan pangan
Pasal 10
Pasal ini berisi tentang penyelenggaraan ketahanan pangan daerah yaitu tentang distribusi pangan
Pasal 11
Pasal ini berisi tentang penyelenggaraan ketahanan pangan daerah yaitu tentang penganekaragaman konsumsi pangan
Pasal 12
Pasal ini berisi tentang penyelenggaraan ketahanan pangan daerah yaitu tentang keamanan pangan
Pasal 13
Pasal ini berisi tentang penyelenggaraan ketahanan pangan daerah yaitu tentang mutu pangan
Pasal 14
Pasal ini berisi tentang penyelenggaraan ketahanan pangan daerah yaitu tentang gizi pangan
Pasal 15
Pasal ini berisi tentang penyelenggaraan ketahanan pangan daerah yaitu tentang pencegahan masalah pangan
Pasal 16
Pasal ini berisi tentang penyelenggaraan ketahanan pangan daerah yaitu tentang penanggulangan masalah pangan
Pasal 17
Pasal ini berisi tentang penyelenggaraan ketahanan pangan daerah yaitu tentang koordinasi dan sinkronisasi
Pasal 18
Pasal ini berisi tentang penyelenggaraan ketahanan pangan daerah yaitu tentang kerjasama
Pasal 19
Pasal ini berisi tentang penyelenggaraan ketahanan pangan daerah yaitu tentang pengembangan sumber daya manusia
Pasal 20
Pasal ini berisi tentang penyelenggaraan ketahanan pangan daerah yaitu tentang sistem informasi pangan
Pasal 21
Pemerintah Daerah berkewajiban mengumumkan informasi harga komoditas pangan
Pasal 22
Pasal ini berisi tentang penyelenggaraan ketahanan pangan daerah yaitu tentang insentif dan disinsentif
Pasal 23
Pasal ini berisi tentang penyelenggaraan ketahanan pangan daerah yaitu tentang peran masyarakat
Pasal 24
Pasal ini berisi tentang Pemerintah Daerah menyediakan infrastruktur, sarana, dan prasarana untuk mewujudkan ketahanan pangan daerah.
Pasal 25
Pasal ini berisi tentang Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap,penyelenggaraan ketahanan pangan daerah
Pasal 26
Pasal ini berisi tentang Pemerintah Daerah menyelenggarakan pengawasan terhadap penyelenggaraan ketahanan pangan daerah.
Pasal 27
Pasal ini berisi tentang Pemerintah Daerah melakukan pengendalian terhadap penyelenggaraan ketahanan pangan daerah.
Pasal 28
Pasal ini berisi tentang Bupati dapat membentuk tim ketahanan pangan daerah.
Pasal 29
Pasal ini berisi tentang Pembiayaan penyelenggaraan ketahanan pangan daerah

KONTEKS
Pangan sebagai kebutuhan dasar manusia, yang pemenuhannya harus selalu tersedia dan mencukupi konsumsi, aman, bermutu, bergizi, dan beragam dengan harga yang terjangkau oleh daya beli masyarakat. Untuk itu, perlu upaya dalam mewujudkan ketahanan pangan melalui ketersediaan, akses dan keamanan pangan di daerah. Hal ini telah menjadi komitmen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah di bidang ketahanan pangan.

Peningkatan ketersediaan pangan di Jawa Barat adalah prioritas utama kebijakan pembangunan pertanian dan perikanan di Jawa Barat dan menjadi suatu prasyarat penting dalam ketahanan pangan, agar ketahanan pangan pada tingkat rumah tangga dapat terpenuhi dengan baik, maka ketersediaan bahan pangan harus terjamin dan terjangkau oleh daya beli masyarakat.Berdasarkan analisa ketersediaan pangan strategis dii Jawa Barat tahun 2007 jumlah produksi belum semua komoditas mencukupi kebutuhan konsumsi pangan penduduk Jawa Barat. Melihat produksi dan laju penambahan produksi bahan pangan dibandingkan dengan laji pertumbuhan penduduk, berkembangnya olahan pangan yang pemasarannya sangat luas terutama antar provinsi maupun antar negara sehingga perlu dilakukan peningkatan produksi.
Kabupaten Kuningan yang berada di Jawa barat memiliki alam yang beraneka ragam, sehingga dapat mencapai kondisi ketahanan pangan dalam memenuhi kebutuhan pangan bagi kehidupan masyarakat di daerah. Berdasarkan hasil analisis data produksi dan kebutuhan konsumsi pangan di Kabupaten Kuningan, ketersediaan semua jenis bahan pangan pokok di daerah akan selalu kekurangan dibandingkan dengan tuntutan kebutuhan masyarakatnya, sehingga diperlukan kebijakan pengembangan produksi bahan pangan yang ketat dalam jangka panjang, serta menggalakkan Gerakan Penganekaragaman Konsumsi Pangan di Kabupaten Kuningan. Peraturan Daerah ini dibuat sebagai landasan hukum bagi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap kegiatan atau proses produksi, peredaran, dan/atau perdagangan pangan.

AKTOR
Aktor merupakan pelaku-pelaku yang terlibat dalam membentuk dan mengesahkan kebijakan. Dalam penyusunan Permenkes ini melibatkan banyak pihak, seperti :
  • Presiden RI
  • DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
  • DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
  • Kementerian Pertanian
  • Badan Ketahanan Pangan Nasional
  • Kemetrian Kelautan dan Perikanan
  • Kementrian Perdagangan
  • Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Kuningan
  • Kementerian Keuangan
  • Kementerian Perekonomian
Pada implementasinya, Peraturan Daerah ini akan melibatkan beberapa aktor diluar aktor-aktor pembuat kebijakan diatas, yaitu:
  • Pemerintah Daerah Kuningan (Kepadala Desa, Kecamatan, dll)
  • Petani
  • Nelayan
  • Pedagang
  • Media massa
  • Masyarakat

PROSES
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan dibuat berdasarkan :
·         Dimana Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang merupakan dari Pemerintah Pusat yang telah menyatakan komitmen dan berperan aktif, dalam berbagai hal untuk melaksanakan aksi kemanusiaan, terutama mengatasi masalah kekurangan pangan dan kelaparan, kekurangan gizi serta kemiskinan di dunia. Kesepakatan tersebut antara lain tertuang dalam Deklarasi Roma Tahun 1996 pada KTT Pangan Dunia (World Food Summit 1996) dan deklarasi Millenium Development Goals (MDGs) 200 yang isinya antara lain menyepakati mengurangi angka kemiskinan ekstrem/penduduk lapar dan kerawanan pangan di dunia sampai setengahnya pada tahun 2015. Berdasarkan komitmen tersebut, Badan Ketahanan Pangan sebagai Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat, dengan tugas pokoknya yaitu menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah bidang ketahanan pangan mempunyai peran strategis dalam mendorong perwujudan ketahanan pangan daerah termasuk dalam mengurangi angka kemiskinan dan membebas masyarakat dari kelaparan dan kerawanan pangan.
·         Rencana Strategis (Renstra) Badan Ketahanan Pangan Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2013-2018. Renstra tersebut merupakan dokumen perencanaan Badan Ketahanan Pangan Daerah Provinsi Jawa Barat untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat Visi, Misi, Tujuan, Strategi, Kebijakan, Program dan Kegiatan pokok pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya

ANALISIS KEBIJAKAN
Di Kabupaten Kuningan ketersediaan semua jenis bahan pangan pokok di daerah akan selalu kekurangan dibandingkan dengan tuntutan kebutuhan masyarakatnya, sehingga diperlukan kebijakan pengembangan produksi bahan pangan yang ketat dalam jangka panjang. Dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 ini dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat teruma masyarakat di Kabupaten Kuningan dalam mencapai ketahanan pangan dan mengantisipasi rawan pangan di daerah Kabupaten Kuningan.

 Sumber :
1.      Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan Daerah
2.      Rencana Strategis (Renstra) Badan Ketahanan Pangan Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2013-2018
4.      www.kuningankab.go.id
5.      William N. Dunn, Pengantar Analisis Kebijakan Publik, (Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2000), cet. ke-IV, h. 95-97.

Artikel ini ditulis oleh Rifcha Christin Tarigan

No comments:

Post a Comment

Ikutilah Jalan Orang Baik dan Orang Benar

Sebab itu tempuhlah jalan orang baik, dan peliharalah jalan-jalan orang benar. Amsal 2:20 TB