Menghadapi
krisis global dalam bidang pangan merupakan tantangan yang sangat besar bagi
bangsa Indonesia mengingat laju pertumbuhan penduduk Indonesia lebih cepat di
bandingkan dengan pertumbuhan pertanian. Hal tersebut tidak hanya dialami oleh
bangsa Indonesia tapi juga di alami oleh seluruh negara- negara di dunia. Untuk
mengatasi kerawanan cadangan pangan pemerintah Republik Indonesia melakukan
berbagai upaya untuk menjaga kuantitas ataupun kualitas pangan. 3 hal
utama kebijakan pangan Indonesia adalah kedaulatan pangan, kemandirian
pangan dan ketahanan pangan. Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan perlu
adanya penyediaan cadangan pangan pemerintah daerah yang merupakan bagian dari
sub sitem cadangan pangan nasional Di bawah ini saya coba menganalisa
peraturan daerah yang di buat oleh Kabupaten Sukoharjo dalam penyelenggaraan
cadangan pangan di kabupaten tersebut dengan menggunakan konsep segitiga
kebijakan.
Analisa
Segitiga Kebijakan PERDA Kabupaten Sukoharjo no 13 tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
1.
Konteks
a.
Internasional
Penyediaan
pangan di masa depan berkejaran dengan pertumbuhan penduduk yang melonjak
dengan cepat. Untuk mencapai populasi hingga 1 miliar, dunia memerlukan waktu
250.000 tahun. Kemudian untuk mencapai 2 miliar perlu waktu satu abad dan hanya
perlu waktu sepertiga abad untuk mencapai 3 miliar. Setelah itu hanya perlu
waktu 17 tahun dan kemudian 12 tahun penduduk dunia bertambah 1 miliar lagi
(Montpellier, 2012).
Menurut
Dwi Andreas Santosa "Apabila sejak 40 tahun lalu hingga masa
kini perebutan sumber daya minyak mewarnai dinamika geopolitik dunia, di masa
depan pangan akan menggantikan energi sebagai pemicu gejolak politik dunia. Di
tingkat global dan nasional memproduksi pangan yang mencukupi sudah mulai
dihadapkan dengan berbagai kendala besar. Kendala itu di antaranya menurunnya
permukaan air tanah, laju peningkatan produksi yang mulai stagnan, perubahan
iklim yang mengacaukan pola budidaya, meningkatnya serangan organisme
pengganggu tanaman, deplesi cadangan fosfat sebagai bahan baku pupuk P, serta
degradasi dan erosi tanah yang terjadi di hampir semua negara di dunia".
Perubahan
iklim dan kemarau yang panjang banyak terjadi di negara penghasil komoditas
pertanian sehingga mengakibatkan adanya peringatan dini dari lembaga-lembaga
internasional bahwa harga pangan secara global bisa mengalami kenaikan. Hal
tersebut harus disikapi dengan bijak, salah satunya dengan meningkatkan
ketahanan pangan. Kalau sudah ada warning seperti itu, kita dituntut
benar-benar melakukan segala sesuatunya untuk meningkatkan ketahanan pangan dan
mengelola dengan baik cadangan pangan.
b.
Suasana
Sampai
saat ini, upaya pemenuhan kebutuhan pangan nasional melalui pencapaian
swasembada pangan lima komoditas strategis, yaitu beras, jagung, kedelai,
daging sapi dan gula, belum memperlihatkan hasil yang optimal. Situasi tersebut
tercermin dalam tingkat ketersediaan beberapa pangan. komoditas pangan domestik
yang masih tergantung pada impor, yaitu kedelai sekitar 70 persen, gula
sekitar 54 persen, dan daging sapi sekitar 20 persen. Untuk beras dan
jagung, impornya tidak terlalu besar yaitu hanya sekitar 11 persen untuk
jagung dan 5 persen untuk beras.( http://www.kompasiana.com/sae/krisis-pangan-dan-ancaman-asean-economic-community-2015_552a4927f17e612f70d62502).
c.
Struktural
Dukungan
infrastuktur untuk peningkatan produksi pangan, terutama ketersediaan jaringan
irigasi dan alih fungsi lahan, mengkhawatirkan. Hasil audit Ditjen Sumber
Daya Air (SDA) tahun 2010 menunjukkan bahwa kondisi jaringan irigasi
primer dan sekunder yang dikelola oleh pemerintah pusat yang kondisinya dalam
keadaan baik sebesar 54 persen, sedangkan yang dikelola oleh Pemerintah
Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing hanya sebesar 39 persen dan 48
persen. Laju alih fungsi lahan sawah untuk penggunaan non pertanian juga masih
cukup tinggi, yaitu sekitar 100.000 ha pertahun. Oleh karena itu perlu
dukungan lintas sektoral dalam menyikapi hal tersebut. (http://www.kompasiana.com/sae/krisis-pangan-dan-ancaman-asean-economic-community-2015_552a4927f17e612f70d62502)
2.
Aktor
Aktor
Yang Terlibat Dalam Terciptanya Perda kabupaten Sukoharjo no 13 tahun
2016 tentang penyelenggaraan cadangan pangan
-
Presiden
-
Mendagri
-
Bupati
-
Pemerintah daerah
-
DPRD
-
Camat
-
Kepala desa / Lurah
-
Pemilik jasa penggilingan
-
perangkat daerah yang membidangi pangan;
-
perangkat daerah yang membidangi sosial;
-
perangkat daerah yang membidangi perencanaan dan pembangunan;
-
perangkat daerah yang membidangi pengawasan;
-
perangkat daerah yang membidangi pertanian;
-
perangkat daerah yang membidangi penanggulangan bencana; dan
-
instansi terkait yang relevan dalam kegiatan pengelolaan cadangan pangan.
-
Masyarakat yang menerima cadangan pangan
3.
Proses
"Pengelolaan
cadangan pangan yang baik menjadi sangat penting dalam upaya mewujudkan
ketersediaan pangan yang cukup bagi seluruh penduduk dan mengupayakan agar
setiap rumah tangga mampu mengakses pangan sesuai kebutuhannya".(Deptan
2009). Banyak hal perlu diperhatikan dalam penetapan jumlah atau
besarnya kebutuhan cadangan pangan serta penetapan jenis atau kebutuhan
cadangan pangan. Pada penetapan jumlah atau besarnya kebutuhan cadangan pangan
yang harus diperhatikan, yaitu (Deptan 2009):
1.
Kebutuhan untuk penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan pangan pasca
bencana.
2.
Informasi mengenai rawan pangan yang meliputi potensi terjadinya rawan pangan
transien, potensi terjadinya bencana, penyebab timbulnya bencana, jenis dan
besarnya bencana, dampak kemanusiaan (jumlah korban), kedalaman dampak (jumlah
kerugian materi), dan kebutuhan yang mendesak, termasuk untuk
pengendalian gejolak harga.
3.
Memperhitungkan total kebutuhan konsumsi minimal masyarakat (tiga bulan dalam
satu tahun) dalam bentuk natura (bahan makanan dan cadangan pagan hidup atau
uang).
4.
Keadaan keuangan daerah.
Berdasarkan
hal tersebut diatas serta berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2015
tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk
menyelenggarakan cadangan pangan, maka Bupati Sukoharjo dan dewan perwakilan
rakyat daerah Kabupaten Sukoharjo merumuskan peraturan peraturan daerah tentang
penyelenggaraan cadangan pangan. Peraturan tersebut ditetapkan oleh Bupati Sukoharjo
dan mulai di berlakukan mulai tanggal 7 oktober 2016. Untuk pelaporan maka
Kepala perangkat daerah yang membidangi pangan melaporkan penyelenggaraan
cadangan pangan Pemerintah Kabupaten kepada Bupati setiap triwulan dan
tahunan atau sewaktu -waktu apabila diperlukan.
4.
Isi
Secara
ringkas isi dari perda no 13 tahun 2016 Kabupaten Sukoharjo adalah
1.
Tujuan
Menyediakan
dan mengelola cadangan pangan pemerintah Kabupaten untuk mengatasi terjadinya
rawan pangan transien, rawan pangan kronis, rawan pangan pasca bencana, dan
gizi buruk.
2.
Sasaran
Masyarakat
yang mengalami rawan pangan transien, rawan pangan kronis, rawan pangan pasca
bencana dan gizi buruk.
3.
Ruang lingkup
-
pengadaan cadangan pangan;
-
pengelolaan cadangan pangan; dan
-
penyaluran cadangan pangan.
4.
Pengadaan cadangan pangan
-
Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten berupa gabah kering giling yang
disalurkan dalam bentuk beras, diperoleh melalui pembelian produksi dalam
negeri, dengan mengutamakan produksi daerah.
-
Jumlah pengadaan sebagaimana dimaksud dilaksanakan secara bertahap untuk
mencapai stock equivalen 100 (seratus) ton beras.
5.
Pengelolaan cadangan pangan
-
Pengelolaan cadangan pangan pemerintah Kabupaten dilakukan untuk menjaga
kecukupan cadangan pangan pemerintah baik jumlah maupun mutunya antar daerah
dan antar waktu.
-
Cadangan pangan pemerintah Kabupaten yang telah melampaui batas waktu simpan
dan/atau berpotensi atau mengalami penurunan mutu dapat dilakukan pelepasan
Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten.
6.
Penyalur cadangan pangan
-
Jumlah : jumlah bantuan beras yang disalurkan kepada masyarakat disesuaikan
dengan kebutuhan dan indeks 276,33 (dua ratus tujuh puluh enam koma tiga tiga)
gram per jiwa per hari untuk paling lama 60 (enam puluh) hari dan/atau sesuai
hasil investigasi oleh Tim Pelaksana cadangan pangan.
-
Mekanisme : Penyaluran cadangan pangan pemerintah Kabupaten dilakukan atas
perintah Bupati dan usulan desa/kelurahan melalui kecamatan.
7.
Pelaporan
Kepala
Perangkat Daerah yang membidangi pangan melaporkan penyelenggaraan
cadangan pangan Pemerintah Kabupaten kepada Bupati setiap triwulan dan tahunan
atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Analisa kebijakan
Secara
umum peraturan daerah Kabupaten Sukoharjo no 13 tahun 2016 tentang
penyelenggaraan cadangan pangan merupakan upaya dari Kabupaten Sukoharjo untuk
menjaga ketahanan pangan dan gizi nasional. Ketahanan pangan adalah
terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari
tersedianya pangan yang cukup, baik dan terjangkau serta tidak bertentangan
dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif
dan produktif secara berkelanjutan. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2012 tentang pangan mengamanatkan bahwa pemerintah bertanggung
jawab atas tercukupinya pangan bagi setiap individu, oleh karena itu cadangan
pangan Kabupaten Sukoharjo menjadi penting keberadaannya. Mengingat Kabupaten
Sukoharjo merupakan wilayah yang rawan bencana, seperti banjir, kekeringan
maupun tanah longsor, sehingga inisiatif penyediaan cadangan pangan Kabupaten
Sukoharjo merupakan langkah nyata dari penerapan Undang-Undang tersebut dengan
tujuan mencegah terjadinya kerawanan pangan sehingga memungkinkan pemerintah
daerah dapat merespon masalah ketahanan pangan secara lebih cepat terutama saat
terjadi krisis pangan.
Daftar
pustaka:
1.
(Dwi Andreas Santosa Guru
Besar Fakultas Pertanian IPB; Ketua Umum Asosiasi Bank Benih Tani
Indonesia). Dalam http://ekonomi.kompas.com/read/2014/08/12/080000826
/Isu.Besar.Pangan
Artikel ini di tulis oleh Eva Afifah.
Baca juga:
No comments:
Post a Comment