Sunday, August 13, 2017

Pentingnya Cadangan Pangan Menghadapi Krisis Global (kiriman Eva)

Menghadapi krisis global dalam bidang pangan merupakan tantangan yang sangat besar bagi bangsa Indonesia mengingat laju pertumbuhan penduduk Indonesia lebih cepat di bandingkan dengan pertumbuhan pertanian. Hal tersebut tidak hanya dialami oleh bangsa Indonesia tapi juga di alami oleh seluruh negara- negara di dunia. Untuk mengatasi kerawanan cadangan pangan pemerintah Republik Indonesia melakukan berbagai upaya untuk menjaga kuantitas ataupun kualitas pangan. 3 hal utama  kebijakan pangan Indonesia adalah kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan. Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan perlu adanya penyediaan cadangan pangan pemerintah daerah yang merupakan bagian dari sub sitem cadangan pangan nasional  Di bawah ini saya coba menganalisa peraturan daerah yang di buat oleh Kabupaten Sukoharjo dalam penyelenggaraan cadangan pangan di kabupaten tersebut dengan menggunakan konsep segitiga kebijakan. 

  
Analisa Segitiga Kebijakan PERDA Kabupaten Sukoharjo no 13 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.  
1.      Konteks
a.       Internasional
Penyediaan pangan di masa depan berkejaran dengan pertumbuhan penduduk yang melonjak dengan cepat. Untuk mencapai populasi hingga 1 miliar, dunia memerlukan waktu 250.000 tahun. Kemudian untuk mencapai 2 miliar perlu waktu satu abad dan hanya perlu waktu sepertiga abad untuk mencapai 3 miliar. Setelah itu hanya perlu waktu 17 tahun dan kemudian 12 tahun penduduk dunia bertambah 1 miliar lagi  (Montpellier, 2012).
Menurut Dwi Andreas Santosa "Apabila sejak 40 tahun lalu hingga masa kini perebutan sumber daya minyak mewarnai dinamika geopolitik dunia, di masa depan pangan akan menggantikan energi sebagai pemicu gejolak politik dunia. Di tingkat global dan nasional memproduksi pangan yang mencukupi sudah mulai dihadapkan dengan berbagai kendala besar. Kendala itu di antaranya menurunnya permukaan air tanah, laju peningkatan produksi yang mulai stagnan, perubahan iklim yang mengacaukan pola budidaya, meningkatnya serangan organisme pengganggu tanaman, deplesi cadangan fosfat sebagai bahan baku pupuk P, serta degradasi dan erosi tanah yang terjadi di hampir semua negara di dunia".
Perubahan iklim dan kemarau yang panjang banyak terjadi di negara penghasil komoditas pertanian sehingga mengakibatkan adanya peringatan dini dari lembaga-lembaga internasional bahwa harga pangan secara global bisa mengalami kenaikan. Hal tersebut harus disikapi dengan bijak, salah satunya dengan meningkatkan ketahanan pangan. Kalau sudah ada warning seperti itu, kita dituntut benar-benar melakukan segala sesuatunya untuk meningkatkan ketahanan pangan dan mengelola dengan baik cadangan pangan.
b.      Suasana
Sampai saat ini, upaya pemenuhan kebutuhan pangan nasional melalui pencapaian swasembada pangan  lima komoditas strategis, yaitu beras, jagung, kedelai, daging sapi dan gula, belum memperlihatkan hasil yang optimal. Situasi tersebut tercermin dalam tingkat ketersediaan beberapa pangan. komoditas pangan domestik yang masih tergantung pada impor, yaitu  kedelai sekitar 70 persen, gula sekitar  54 persen, dan daging sapi sekitar 20 persen. Untuk beras dan jagung, impornya tidak terlalu besar yaitu hanya sekitar 11 persen  untuk jagung dan 5 persen untuk beras.( http://www.kompasiana.com/sae/krisis-pangan-dan-ancaman-asean-economic-community-2015_552a4927f17e612f70d62502).
c.       Struktural
Dukungan infrastuktur untuk peningkatan produksi pangan, terutama ketersediaan jaringan irigasi dan alih  fungsi lahan, mengkhawatirkan. Hasil audit Ditjen Sumber Daya Air (SDA) tahun 2010 menunjukkan bahwa kondisi  jaringan irigasi primer dan sekunder yang dikelola oleh pemerintah pusat yang kondisinya dalam keadaan baik sebesar 54 persen, sedangkan yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing hanya sebesar 39 persen dan 48 persen. Laju alih fungsi lahan sawah untuk penggunaan non pertanian juga masih cukup tinggi,  yaitu sekitar 100.000 ha pertahun. Oleh karena itu perlu dukungan lintas sektoral dalam menyikapi hal tersebut. (http://www.kompasiana.com/sae/krisis-pangan-dan-ancaman-asean-economic-community-2015_552a4927f17e612f70d62502)


2.      Aktor
Aktor Yang Terlibat Dalam Terciptanya Perda kabupaten Sukoharjo  no 13 tahun 2016 tentang penyelenggaraan cadangan pangan
-          Presiden
-          Mendagri
-          Bupati
-          Pemerintah daerah
-          DPRD
-          Camat  
-          Kepala desa / Lurah
-          Pemilik jasa penggilingan
-          perangkat daerah yang membidangi pangan; 
-          perangkat daerah yang membidangi sosial;
-          perangkat daerah yang membidangi perencanaan dan pembangunan;
-          perangkat daerah yang membidangi pengawasan;
-          perangkat daerah yang membidangi pertanian;
-          perangkat daerah yang membidangi penanggulangan bencana; dan
-          instansi terkait yang relevan dalam kegiatan pengelolaan cadangan pangan.
-          Masyarakat yang menerima cadangan pangan

3.      Proses  
"Pengelolaan cadangan pangan yang baik menjadi sangat penting dalam upaya mewujudkan ketersediaan pangan yang cukup bagi seluruh penduduk dan mengupayakan agar setiap rumah tangga mampu mengakses pangan sesuai kebutuhannya".(Deptan 2009). Banyak hal perlu diperhatikan dalam penetapan jumlah atau besarnya kebutuhan cadangan pangan serta penetapan jenis atau kebutuhan cadangan pangan. Pada penetapan jumlah atau besarnya kebutuhan cadangan pangan yang harus diperhatikan, yaitu (Deptan 2009):
1.      Kebutuhan untuk penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan pangan pasca bencana.
2.      Informasi mengenai rawan pangan yang meliputi potensi terjadinya rawan pangan transien, potensi terjadinya bencana, penyebab timbulnya bencana, jenis dan besarnya bencana, dampak kemanusiaan (jumlah korban), kedalaman dampak (jumlah kerugian  materi), dan kebutuhan yang mendesak, termasuk untuk pengendalian gejolak harga.
3.      Memperhitungkan total kebutuhan konsumsi minimal masyarakat (tiga bulan dalam satu tahun) dalam bentuk natura (bahan makanan dan cadangan pagan hidup atau uang).
4.  Keadaan keuangan daerah.
Berdasarkan hal tersebut diatas serta berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan cadangan pangan, maka Bupati Sukoharjo dan dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Sukoharjo merumuskan peraturan peraturan daerah tentang penyelenggaraan cadangan pangan. Peraturan tersebut ditetapkan oleh Bupati Sukoharjo dan mulai di berlakukan mulai tanggal 7 oktober 2016. Untuk pelaporan maka Kepala perangkat daerah yang membidangi pangan melaporkan penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Kabupaten  kepada Bupati setiap triwulan dan tahunan atau sewaktu -waktu apabila diperlukan.

4.      Isi
Secara ringkas  isi dari perda no 13 tahun 2016 Kabupaten Sukoharjo adalah
1.      Tujuan
Menyediakan dan mengelola cadangan pangan pemerintah Kabupaten untuk mengatasi terjadinya rawan pangan transien, rawan pangan kronis, rawan pangan pasca bencana, dan gizi buruk.
2.      Sasaran
Masyarakat yang mengalami rawan pangan transien, rawan pangan kronis, rawan pangan pasca bencana dan gizi buruk.
3.      Ruang lingkup
-          pengadaan cadangan pangan;
-          pengelolaan cadangan pangan; dan
-          penyaluran cadangan pangan.
4.      Pengadaan cadangan pangan
-          Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten berupa gabah kering giling yang disalurkan dalam bentuk beras, diperoleh melalui pembelian produksi dalam negeri, dengan mengutamakan produksi daerah. 
-          Jumlah pengadaan sebagaimana dimaksud dilaksanakan secara bertahap untuk mencapai stock equivalen 100 (seratus) ton beras. 
5.      Pengelolaan cadangan pangan  
-          Pengelolaan cadangan pangan pemerintah Kabupaten dilakukan untuk menjaga kecukupan cadangan pangan pemerintah baik jumlah maupun mutunya antar daerah dan antar waktu. 
-          Cadangan pangan pemerintah Kabupaten yang telah melampaui batas waktu simpan dan/atau berpotensi atau mengalami penurunan mutu dapat dilakukan pelepasan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten.
6.      Penyalur cadangan pangan
-          Jumlah : jumlah bantuan beras yang disalurkan kepada masyarakat disesuaikan dengan kebutuhan dan indeks 276,33 (dua ratus tujuh puluh enam koma tiga tiga) gram per jiwa per hari untuk paling lama 60 (enam puluh) hari dan/atau sesuai hasil investigasi oleh Tim Pelaksana cadangan pangan. 
-          Mekanisme : Penyaluran cadangan pangan pemerintah Kabupaten dilakukan atas perintah Bupati  dan usulan desa/kelurahan melalui kecamatan.
7.      Pelaporan
Kepala Perangkat Daerah yang membidangi pangan melaporkan  penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Kabupaten kepada Bupati setiap triwulan dan tahunan atau sewaktu-waktu apabila  diperlukan.




Analisa kebijakan
Secara umum peraturan daerah Kabupaten Sukoharjo no 13 tahun 2016 tentang penyelenggaraan cadangan pangan merupakan upaya dari Kabupaten Sukoharjo untuk menjaga ketahanan pangan dan gizi nasional. Ketahanan pangan adalah terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012  tentang pangan mengamanatkan  bahwa pemerintah bertanggung jawab atas tercukupinya pangan bagi setiap individu, oleh karena itu cadangan pangan Kabupaten Sukoharjo menjadi penting keberadaannya. Mengingat Kabupaten Sukoharjo merupakan wilayah yang rawan bencana, seperti banjir, kekeringan maupun tanah longsor, sehingga inisiatif penyediaan cadangan pangan Kabupaten Sukoharjo merupakan langkah nyata dari penerapan Undang-Undang tersebut dengan tujuan mencegah terjadinya kerawanan pangan sehingga memungkinkan pemerintah daerah dapat merespon masalah ketahanan pangan secara lebih cepat terutama saat terjadi krisis pangan.



Daftar pustaka:
1.      (Dwi Andreas Santosa Guru Besar Fakultas Pertanian IPB; Ketua Umum Asosiasi Bank Benih Tani Indonesia).  Dalam http://ekonomi.kompas.com/read/2014/08/12/080000826 /Isu.Besar.Pangan
4.      Departemen Pertanian. 2009. Dasar Dasar Penyuluhan Pertanian. http://www.pustaka.deptan.go.id

Artikel ini di tulis oleh Eva Afifah.

Baca juga: 

No comments:

Post a Comment

Ikutilah Jalan Orang Baik dan Orang Benar

Sebab itu tempuhlah jalan orang baik, dan peliharalah jalan-jalan orang benar. Amsal 2:20 TB