Sunday, August 13, 2017

Kemandirian yang Bebas dan Bertanggung Jawab (kiriman Maria)


Analisis Perda nomor 3 tahun 2015 Sumatra Barat tentang Kemandirian Pangan

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban mengatur serta mengurus sendiri pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di Indonesia sendiri otonomi daerah diatur dalam beberapa undang-undang, contohnya adalah UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Adanya otonomi daerah ini membuat pemerintah daerah memiliki hak, kewenangan dan kewajiban untuk membuat peraturan terkait dengan kepentingan masyarakat di daerahnya. Peraturan inilah yang disebut dengan Perda atau Peraturan Daerah.

Dalam kesempatan kali ini, saya akan melakukan analisis terdahap salah satu Perda yang ada di Indonesia, yaitu Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2015 di Sumatra Barat. Sebelum melakukan analisis, terlebih dahulu perlu diketahui mengenai isi dari Perda tersebut. Berikut merupakan ringkasan dari isi Perda:

Bab I adalah ketentuan umum, terdiri dari 5 pasal
Bab II adalah kewenangan, terdiri dari 1 pasal
Bab III adalah perencanaan pangan, terdiri dari 1 pasal
Bab IV adalah ketersediaan pangan dan cadangan pangan, terdiri dari 6 pasal yang dibagi menjadi 3 bagian, yaitu ketersediaan pangan, cadangan pangan, serta krisis dan kelangkaan pangan.
Bab V adalah keterjangkauan pangan, terdiri dari 10 pasal, yang dibagi menjadi 6 bagian, yaitu: umum, distribusi pangan, pemasaran, perdagangan pangan, stabilitas pasokan dan harga pokok, serta bantuan pangan.
Bab VI adalah konsumsi pangan dan gizi, terdiri dari 3 pasal, yang dibagi menjadi 3 bagian, yaitu konsumsi pangan, penganekaragaman pangan, dan perbaikan gizi.
Bab VII adalah keamanan pangan, terdiri dari 15 pasal, yang dibagi menjadi 5 bagian, yaitu umum, sanitasi pangan, pengaturan pangan produk rekayasa genetik, jaminan keamanan pangan dan mutu produk, serta jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan.
Bab VIII adalah peran serta masyarakat, terdiri dari 3 pasal.
Bab IX adalah pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, terdiri dari 7 pasal, yang dibagi menjadi 3 bagian, yaitu pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Bab X adalah pembiayaan, terdiri dari 1 pasal.
Bab XI adalah ketentuan penutup, terdiri dari 2 pasal.


Berdasarkan isi Perda tersebut, maka dapat dilakukan analisis menggunakan pendekatan segitiga kebijakan. Analisis ini meliputi tiga hal yaitu konteks, aktor, dan proses.

Konteks:

Dapat dilihat Perda no. 3 tahun 2015 terkait Kemandirian Pangan adalah Perda yang sangat kompleks dan meliputi banyak hal. Hal ini menunjukkan bahwa kemandirian pangan merupakan suatu sistem dan regulasi yang rumit untuk mewujudkan masyarakat yang mandiri disertai dengan berbagai batasan-batasan tertentu seperti adanya keamanan, pengawasan, dan pengendalian.
Adanya Perda ini sangat berkaitan erat dengan budaya dan sejarah Negara Indonesia sebagai Negara agraris. Agraris, yaitu Negara yang mayoritas mata pencaharian penduduknya adalah sebagai petani, atau definisi lain adalah Negara yang perekonomiannya ditopang oleh sektor pertanian. Pada Februari 2016, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat 31,74 persen angkatan kerja di Indonesia atau 38,29 juta bekerja di sektor pertanian. Meskipun angka ini turun dua juta dari tahun sebelumnya, namun jumlah penduduk yang menggantungkan hidupnya di sektor pertanian masih sangat besar.  (ekonomi.kompas.com).

Melihat dari tujuan Perda no. 3 tahun 2015 terkait Kemandirian Pangan yang adalah sebagai perwujudan Ketahanan Pangan Nasional 2015, maka dapat dipertimbangkan bahwa Perda ini sesuai dengan budaya dan latar belakang Indonesia. Hal ini disebabkan karena kebutuhan pangan sendiri sangat berkaitan erat dengan sektor pertanian dan sektor perekonomian. Banyak penduduk Indonesia yang bekerja sebagai petani tentu akan lebih mudah untuk mewujudkan Perda ini.

Saya sendiri melihat dengan adanya Perda kemandirian pangan ini juga sebagai suatu tantangan bagi Indonesia apakah masih layak dikatakan sebagai Negara agraris. Meskipun kemandirian pangan tidak melulu hanya berpatok pada pertanian, namun terwujud dalam definisi Kemandirian Pangan menurut Perda yang berbunyi "Kemandirian Pangan adalah kemampuan dalam memproduksi Pangan yang beraneka ragam yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan Pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat" maka dapat diketahui bahwa pemanfaatan sumber daya merupakan hal yang penting dalam Perda Kemandirian Pangan, di mana pengelolaannya terutama dilakukan oleh masyarakat langsung oleh petani.

Aktor

Dalam suatu kebijakan tentu banyak pihak yang berperan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, maupun pertanggungjawabannya. Pihak yang berperan ada yang secara langsung maupun tidak langsung. Bila dirunut maka akan hamper seluruh aspek dalam kehidupan bermasyarakat baik skala besar maupun sakala kecil yang berperan. Beberapa dari sekian banyak aktor-aktor yang berperan adalah :
1.       Badan legislatif Negara : adalah badan yang bertugas untuk membuat undang-undang. Yang termasuk dalam badan legislatif adalah DPD (Dewan Perwakilan Daerah), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), dan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). Dalam hal pembentukan suatu Perda, banyak hal yang menjadi patokan atau dasar pembuatannya. Dasar dari pembuatan Perda adalah Undang-undang, sehingga undang-undang tidak bias dipisahkan dari Perda. Dalam Perda ini, beberapa contoh undang-undang yang menjadi dasar adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
2.       Badan eksekutif Negara : adalah badan yang bertugas dalam pelaksanaan undang-undang. Yang termasuk dalam badan eksekutif Negara adalah Presiden, Wakil Presiden, dan jajaran kabinetnya. Presiden berhak membuat Peraturan Pemerintah, yaitu Peraturan Perundang-undangan di Indonesia  yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini, Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan Perda di atas adalah Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan.  
3.       Badan yudikatif Negara : adalah badan yang bertugas mengawal, mengawasi, dan memantau berjalannya hokum dan undang-undang. Yang termasuk dalam badan yudikatif Negara adalah Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam Perda ini, MA dan MK memiliki salah satu peran bila terjadi tindakan penyelewengan. Mungkin ada beberapa kejadian yang tidak dapat langsung ditangani oleh mereka, namun harus melewati beberapa tingkat lembaga hukum lain dahulu, seperti Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, ataupun pihak kepolisian.
4.       Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Gubernur : sebagai pihak yang menetapkan dan memutuskan Perda mengenai Kemandirian Pangan.
5.       Walikota beserta jajaran pemerintahan hingga kelurahan: sebagai pihak yang mengatur dan mengoordinasi langsung dalam proses pemberlakuan Perda, seperti contoh pengadaan cadangan pangan.
6.       Laboratorium pangan : berperan dalam masalah mutu pangan, di mana terdapat pengecekan mengenai gizi dan keamanan pangan, serta rekayasa genetika.
7.       Masyarakat, di mana masyarakat ini dapat berperan sebagai :
a.       Bagian produksi pangan, seperti produsen pangan. contohnya ibu-ibu PKK atau wiraswasta lain : berkenaan dengan menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.
b.      Penjual makanan : berkenaan dengan setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian pangan
c.       Konsumen pangan

Proses :

Ketahanan pangan adalah suatu ketersediaan pangan dan kemampuan untuk mendapatkannya sehingga tidak ada kondisi kelaparan atau dihantui ancaman kelaparan. World Health Organization (WHO) mendefinisikan tiga komponen utama ketahanan pangan yaitu ketersediaan pangan, akses pangan, dan pemanfaatan pangan. Ketersediaan pangan berkaitan dengan kemampuan memiliki sejumlah pangan yang cukup untuk kebutuhan dasar, akses pangan berkaitan dengan kemampuan memiliki sumber daya secara ekonomi maupun fisik untuk mendapat bahan pangan yang bergizi, sedangkan pemanfaatan pangan berkaitan dengan kemampuan untuk memanfaatkan bahan pangan dengan benar dan tepat. Food and Agriculture Organization (FAO) menambahkan komponen lain yaitu kestabilan dari ketiga komponen sebelumnya (wikipedia.org).

Indonesia sebagai sebuah Negara menerapkan ketahanan pangan bagi seluruh masyarakatnya. Hal ini tersusun dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/HK.140/4/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pertanian tahun 2015 – 2109 oleh Badan Ketahanan Pangan (BKP). BKP  menyusun Rencana Strategis Badan Ketahanan Pangan tahun 2015 – 2019. BKP melaksanakan Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat. Program tersebut dilaksanakan dengan 4 kegiatan utama, yaitu Pengembangan Ketersediaan dan Penanganan Rawan Pangan, Pengembangan Sistem Distribusi dan Stabilitas Harga Pangan, Pengembangan Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, serta Dukungan Manajemen dan Teknis lainnya pada Badan Ketahanan Pangan. (bkp.pertanian.go.id).

Realisasi dari Ketahanan Pangan Nasional terlihat dengan pembentukan peraturan-peraturan yang mendukung terwujudnya tujuan ini. Peraturan-peraturan yang dibuat beragam, bisa berupa peraturan atau kebijakan pusat atau peraturan daerah. Salah satu Peraturan Daerah (Perda) yang memiliki tujuan pencapaian Ketahanan Pangan Nasional adalah mengenai kemandirian pangan. Perda ini dibuat di berbagai daerah di Indonesia, salah satunya adalah Sumatra Barat. Adapun Perda yang dimaksudkan adalah Perda Provinsi Sumatra Barat nomor 3 tahun 2015 mengenai kemandirian pangan.

Melalui analisis yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah memang memberi kebebasan bagi suatu pemerintah daerah untuk membuat suatu kebijakan, seperti contoh Perda nomor 3 tahun 2015 tentang Kemandirian Pangan daerah Sumatra Barat. Akan tetapi, peraturan yang dibuat harus memiliki tujuan demi kesejahteraan masyarakat dan dalam pelaksanaannya harus bertanggung jawab, yaitu sesuai dengan regulasi dan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat atau undang-undang.

Terima kasih.


Daftar Pustaka :


Artikel ini ditulis oleh Maria Harina Nugraheni.
Baca juga: 

No comments:

Post a Comment

Ikutilah Jalan Orang Baik dan Orang Benar

Sebab itu tempuhlah jalan orang baik, dan peliharalah jalan-jalan orang benar. Amsal 2:20 TB