Saturday, October 14, 2017

ada gizi dilahan pertanian



Kabupaten lampung timur  sebagai daerah agraris perlu menjamin penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mengedepankan prinsip kebersamaan ,efisiensi berkeadilan ,berkelanjutan ,berwawasan lingkungan ,dan kemandirian ,serta dengan menjaga keseimbangan ,kemajuan ,dan kesatuan ekonomi nasional.
Negara menjamin hak pangan sebagai hak asasi setiap warga negara sehingga negara berkewajiban menjamin kemandirian kemandirian, ketahanan, dan kedalautan pangan, dengan makin meningkatnya pertambahan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan telah mengancam daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan. Dengan adanya pembaruan agrarian yang berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria perlu perlindungan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.
Peraturan daerah lampung timur  nomor 05 tahun 2017 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan ini melakukan pembinaan kepada para petani untuk mengolah lahan mereka sebaik mungkin untuk mendapatkan hasil pangan yang berkualitas, diberikan beberapa penyuluhan serta edukasi untuk meningkatkan pemahaman dan juga pemberian bantuan pupuk untuk mengolah hasil pertanian sebaik mungkin. Dengan adanya peraturan ini masyarakat tidak perlu khawatir mengenai ketersediaan pangan karena pemerintah daerah sudah menyiapkan lahan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan gizi dari setiap penduduk diwilayah tersebut, sehingga akan menurunkan angka kejadian kurang gizi pada anak, remaja maupun lansia diwilayah tersebut.
Konteks terbentuknya Peraturan daerah lampung timur  nomor 05 tahun 2017 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yaitu
Ø  Konteks struktural
Indonesia merupakan negara berkembang dengan tingkat kejadian gizi buruk yang sangat banyak, hal ini dikarenakan masi banyaknya warga atau masyarakat Indonesia yang berada dalam kelas ekonomi menengah kebawah, upaya dari pemerintah untuk menghindari adanya kejadian gizi buruk maupun kenaikan harga pangan adalah dengan menyuplai cadangan makanan yang cukup, hal lain pula berpengaruh pada daerah agraria dimana wilayah agrarian harus dijaga lahannya untuk menghasilkan pangan yang baik untuk memenuhin gizi para masyarakat diwilayah yang bersangkutan. Dengan terpenuhinya tingkatan pangan yang baik dan lahan agraria yang memenuhi syarat makan angka kejadian gizi buruk akan punah.
Ø  Konteks Internasional
Perlindungan lahan pertanian yang dilakukan oleh pemerintah lampung timur yakni dikarenakan untuk menenkankan kejadian kekurangan pangan, dimana apabila terjadinya sulitnya pasokan pangan yang dikarenakan tidak memiliki lahan maka pemerintah harus mengimpor baha-bahan makanan dari luar sehingga harga jual akan semakin tinggi, maka bagi para masyarakat yang memiliki tingkatan ekonomi kelas menengah kebawah akan semakin sulit untuk memenuhi kebutuhan gizi. Dalam kancah internasional pemerintah lampung timur sudah cukup baik dalam membuat peraturan daerah, sehingga lahan-lahan pertaniantidak berkurang dan bisa menghasilkan berbagai makanan loal dengan harga yang terjangkau. Hal ini sejalan dengan program global  Milenium Develompment Goals pada daerah lampung timur. Kemandirian pangan dipengaruhi oleh kemampuan produksi pangan dalam negeri yang didukung kelembagaan ketahanan pangan yang cukup ditingkat rumah tangga, baik dalam jumlah, mutu, keamanan, maupun harga yang terjangkau yang didukung oleh sumber-sumber pangan yang beragam sesuai dengan keragaman lokal.

Aktor yang terlibat dalam terbentuknya Peraturan daerah lampung timur  nomor 05 tahun 2017 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah
v  Pemerintah
Yang terlibat dalam penyusunan peraturan daerah lampung timur  nomor 05 tahun 2017 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan terdiri dari gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. Perencanaan lahan pertanian pangan berkelanjutan diawali dengan penyusunan usulan perencanaan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten.
Perencanaan usulan perencanaan lahan pertanian pangan berkelanjutan dilakukan berdasarkan inventarisasi, identifikasi dan penelitian, usulan perencanaan disebarkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan dan saran perbaikan, tanggapan dan saran perbaikan dari masyarakat menjadi pertimbangan perencanaan lahan pertanian berkelanjutan. Usulan perencanaan lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat diajukan oleh masyarakat untuk dimusyawarah bersama pemerintah desa, kecamatan dan kabupaten.

Perumusan dilakukan peraturan daerah lampung timur  nomor 05 tahun 2017 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, didasari olehkarena banyaknya kejadian gizi buruk sehingga perlu ditingkatkan jumlah lahan pertanian, untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, mempertahankan keseimbangan ekologis dan mewujudkan revitalisasi pertanian sehingga dapat mengurangi angka kejadian gizi kurang atau buruk diwilayah tersebut.
Perencanaan dan penetapan pada peraturan daerah lampung timur  nomor 05 tahun 2017 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan meliputi,perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dilakukan terhadap lahan pertanian pangan dan lahan cadangan pertanian berkelanjutan yang berada didalam atau diluar kawasan pertanian pangan. Lahan pertanian pangan berkelanjutan  atau diluar kawasan pertanian pangan berkelanjutan berada pada kawasan pedesaan dan atau pada kawasan perkotaan di wilayah kabupaten.
Pada perencanaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dilakukan berdasarkan perencanaan lahan pertanian berkelanjutan dilakukan pada kawasan pertanian, lahan pertanian, lahan cadangan pertanian dimana dimaksudkan sebagai pertumbuhan penduduk dan kebutuhan konsumsi pangan penduduk, pertumbuhan produktivitas, kebutuhan pangan nasional, kebutuhan dan ketersediaan lahan pertanian pangan dimana perancangan ini dijadikan dasar untuk menyusun prediksi jumlah produksi, luas baku laha, dan sebaran lokasi lahan pertanian pangan berkelanjutan serta kehiatan yang menunjang.
            Pengembangan peraturan daerah lampung timur  nomor 05 tahun 2017 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan terdiri dari pemerintah daerah melakukan pengembangan terhadap perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui optimasi lahan pangan, dimana dimaksudkan adalah intensifikasi lahan pertanian pangan, ekstensifikasi lahan pertanian pangan, diversifikasi lahan pertanian pangan dan rehabilitasi lahan pertanian pangan.
Peraturan daerah lampung timur  nomor 05 tahun 2017 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan bukan hanya kepada para petani tetapi juga kepada masyarakat terlebih kepada generasi muda, dimana dengan adanya peraturan ini, kehidupan masyarakat petani lebih dimudahkan dan diperhatikan kesejahteraannya, bagi masyarakat pula gizi terpenuhi.



Artikel ini ditulis oleh: Gusti Ayu Putu Ika B.S.A.

No comments:

Post a Comment

Ikutilah Jalan Orang Baik dan Orang Benar

Sebab itu tempuhlah jalan orang baik, dan peliharalah jalan-jalan orang benar. Amsal 2:20 TB