Saturday, October 14, 2017

Aman bahannya, aman makanannya

Aman bahannya, aman makanannya

Latar Belakang
Sejak dahulu kala, Indonesia dikenal oleh dunia sebagai suatu negara maritim sekaligus negara agraris. Yang dimaksudkan negara maritim ialah Indonesia merupakan negara dengan luas teritorial lautnya lebih besar dari daratannya. Sehingga Indonesia memiliki sumber daya kelautan yang sangat banyak. Sedangkan yang dimaksudkan dengan negara agraris adalah Indonesia merupakan negara yang memiliki luas lahan pertanian yang tak perlu diragukan lagi yang didukung oleh mata pencaharian penduduknya yang sebagian besar adalah petani atau dengan bercocok tanam. Sehingga dapat dikatakan bahwa Indonesia adalah negara dengan sumber daya alam yang melimpah untuk diolah menjadi berbagai macam bahan pokok maupun bahan tambahan, utamanya adalah pangan.
Pangan merupakan kebutuhan utama setiap manusia di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia. Pangan merupakan hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hal mendasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Namun, seiring berjalannya waktu, saat ini Indonesia justru menghadapi masalah dalam bidang pangan. Hal ini tidak melulu mengenai jumlah atau ketersediaan cadangan pangan, lebih dari itu adalah mengenai kualitas bahan baku yang aman untuk dikonsumsi. Keamanan pangan sangat penting, hal ini terkait dengan penyakit akibat pangan dari satu daerah menjadi masalah nasional bahkan hingga internasional.
Di Indonesia keamanan pangan masih mengalami banyak masalah. Selain banyaknya kejadian luar biasa akibat keracunan pangan, permasalahan lain adalah banyaknya penyakit yang ditimbulkan akibat kualitas makanan yang buruk. Untuk itu, berbagai intervensi keamanan pangan sangat perlu dilakukan. Diantaranya adalah dengan pembuatan peraturan daerah untuk menjamin mutu dan keamanan pangan.
Isi Kebijakan :
Isi kebijakan dalam peraturan daerah ini sangat baik dan lengkap karena telah mengatur segala hal terkait keamanan dan mutu produk pangan, mulai dari produksi, pengemasan, distribusi sampai ke permasalahan hukum untuk oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dalam memenuhi persyaratan mutu dan kemanan pangan
  • Dalam pasal 1-2 yang dimaksud dengan keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. Sedangkan yang dimaksud dengan penjaminan mutu dan keamanan pangan adalah upaya terpadu yang meliputi pengaturan, kebijakan pengendalian, pengembangan, dan pengawasan pangan, agar : pangan tetap aman, higienis, bermutu, bergizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, serta mencegah cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan masyarakat
  • Dalam pasal 5-7 mengatur mengenai jaminan mutu pangan dengan memenuhi beberapa persyaratan mutu seperti sertifikat mutu.
  • Dalam pasal 8-13 mengatur tentang jaminan keamanan meliputi : persyaratan teknis, persyaratan higienis, aman dari pengaruh pencemaran bahan kimia, aman dari pengaruh pencemaran biologis dan  aman dari pengaruh pencemaran fisika.  
  • Dalam pasal 9-11 mengatur tentang sanitasi pangan dengan mengendalian resiko bahaya pada pangan yang berasal dari bahan, alat dan sarana produksi selama proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan
  • Dalam pasal 12 mengatur tentang kemasan pangan dimana setiap produsen pangan diwajibkan menggunakan kemasan dengan tujuan mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan, melindungi produk dari kotoran, dan membebaskan pangan dari jasad renik patogen.
  • Dalam pasal 14 mengatur bahwa setiap produsen diwajibkan mencantumkan label pada produk dan/atau pada kemasan pangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  • Dalam pasal 16 dikatakan bahwa setiap pelaku usaha harus memiliki izin tertulis, dan izin tersebut harus diulang setiap 3 tahun untuk prima dan setiap 5 tahun sekali untuk registrasi produk dalam negeri, apabila hal tersebut telah dilakukan maka selanjutnya akan mendapatkan sertifikasi tanda daftar ulang.
  • Dalam pasal 33-34 diatur juga mengenai penyidikan dan hukuman pidana bagi oknum-oknum produsen yang tidak mematuhi peraturan daerah yang bersangkutan.
Pelaku Kebijakan
Berikut adalah rincian masing-masing pelaku kebijakan :
  • Walikota setempat /pemerintah kota dan DPRD bertanggungjawab dalam mengkaji dan memberikan/ tidaknya suatu izin usaha komoditas pangan.
  • Lembaga pengendalian mutu bertanggung jawab untuk memberikan pembinaan/ sosialisasi terkait pengendalian mutu pangan kepada masyarakat serta mewujudkan standarisasi mutu dan keamanan komoditas hasil pangan
  • Petugas pengawas mutu komoditas bertugas melakukan pengawasan mutu baik secara berkala maupun khusus.
  • Pemerintah daerah terkait seperti dinas kesehatan, dinas pertanian, dinas perindustrian dan perdagangan beranggungjawab untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap kandungan cemaran apabila ada temuan/laporan dari masyarakat dan atau rutin setiap minimal dua bulan sekali atau.
  • Tim keamanan pangan bertanggungjawab untuk menerima laporan dan melaporkan kembali pada tim penyidik dan walikota.
  • Balai Pengawas Obat dan Makanan
  • Pelaku usaha pangan/ produsen dan distributor pangan
  • Masyarakat bertanggung jawab melakukan pengawasan secara langsung dan  melaporkan oknum-oknum yang menyalahgunakan izin produksi pangan.
Konteks
Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kebijakan :
  • Pemerintah Kota. Pemerintah kota setempat harus terus mengupayakan pengawasan mutu keamanan pangan, serta mendukung dalam hal sarana dan prasaranan untuk  lembaga-lembaga terkait dan juga masyarakat dalam melaksanakan penggendalian mutu pangan
  • Masyarakat. Sampai saat ini masyarakat masih bersikap acuh terhadap bahaya bahan makanan yang tidak baik bagi kesehatan, hal ini dikarenakan pengetahuan masyarakat yang masih sangat minim.
  • Pelaku Usaha. Sampai saat ini para pelaku usaha masih memiliki pola pikir untuk mencari keuntungan saja, tanpa mempedulikan bahaya bahan tambahan makanan yang mereka produksi untuk masyarakat.
  • BPOM. BPOM harus terus berusaha untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait keamanan dan mutu pangan dengan cara memberikan penyuluhan dan pembinaan, membangun kerjasama dengan kader-kader masyarakat ataupun dengan lembaga lain untuk memberdayakan masyarakat.
Proses
Sebelum peraturan daerah ini dibuat, telah lebih dulu muncul UU Nomor 36/2015 tentang kesehatan, UU Nomor 18/2012 tentang pangan, PP Nomor 28/2004 tentang keamanan, mutu dan gizi pangan dan PP Nomor 17/2015 tentang kesehatan pangan dan Gizi. Namun tampaknya kebijakan-kebijakan diatas belumlah cukup, melihat fakta bahwa insiden keracunan pangan di Indonesia pada tahun 2016 sebesar 26%, dari 132 kejadian luar biasa penyakit dan keracunan pangan.  Selain itu di kota Lubuklinggau Sumatera Selatan sendiri dilaporkan masih banyak penyalahgunaan bahan tambahan pangan. Sehingga dibuatlah Peraturan Daerah tersebut .

Daftar Pustaka
Daftar Pustaka
Artikel ini ditulis oleh [Yuliana Sintia]

No comments:

Post a Comment

Ikutilah Jalan Orang Baik dan Orang Benar

Sebab itu tempuhlah jalan orang baik, dan peliharalah jalan-jalan orang benar. Amsal 2:20 TB