Kebijakan kesehatan diperlukan untuk meningkatkan kualitas kesehatan serta faktor- faktor penentunya. Analisis kebijakan penting dilakukan untuk memperoleh penjelasan terhadap hasil kebijakan yang akan dicapai dan piranti untuk membuat kebijakan masa depan dan dapat diimplementasikan lebih efektif. Kebijakan kesehatan yang terkait dengan pelayanan kesehatan merupakan suatu serangkaian pelayanan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
Penelitian kebijakan kesehatan ini sebagian besar berfokus pada isi, pelaku (aktor), konteks dan proses kebijakan. Para pelaku dapat dipengaruhi sebagai seorang individu, anggota, kelompok atau organisasi. Konteks dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti ketidak stabilan atau ideologi dalam hal sejarah dan budaya serta proses penyusunan kebijakan, dan bagaimana isi dapat menjadi agenda kebijakan dan bagaimana isi tersebut dapat berharga dipengaruhi oleh pelaksana, kedudukan mereka dalam struktur kekuatan, norma dan harapan mereka sendiri. Isi dari kebijakan menunjukkan seluruh bagian tersebut. Segitiga kebijakan dapat bersifat retrospektif yaitu meliputi evaluasi dan monitoring kebijakan dan prospektif yaitu dengan memberi pemikiran strategis, advokasi dan lobio kebijakan.
Peraturan daerah nomor 2 tahun 2015 merupakan peraturan yang mengatur tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan Pemberian ASI Eksklusif, mulai dari ASI Eksklusif hingga sanksi administratif yang diberikan kepada pihak-pihak yang melanggar. Dengan melalui pendekatan segitiga kebijakan yang meliputi : Pelaku/Aktor, Isi, Konteks dan Proses, mari kita analisa lebih dalam tentang kebijakan unggulan kota Jombang yang berhasil meraih empat kali berturut-turut Penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) ini .
Pelaku/Aktor
a. Pembuatan dan Penyusunan Kebijakan
· Kementerian Kesehatan
· Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang
· Pemerintah Daerah ( Bupati Kabupaten Jombang)
· Lembaga Swadaya Masyarakat beserta Lembaga Swadaya Organisasi Masyarakat setempat
· Kelompok intersektoral daerah ; Bappeda
b. Pelaksana
· Pemerintah Desa
· LSM yang bekerja sebagai promotif dan preventif , Kelompok Peduli ASI (KP-ASI), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
· Penyedia layanan kesehatan : Rumah Sakit , Klinik , Puskesmas , Praktek
· Tenaga Kesehatan : Dokter , Perawat, Bidan, Kader kesehatan.
· Masyarakat
Konteks Kebijakan
Zaman modern sekarang ini telah membuat seorang ibu makin enggan dalam menyusui anaknya. Lantas, ibu-ibu lebih percaya terhadap pemberian susu formula sebagai pengganti ASI yang tidak diketahui bagaimana tingkat keamanannya bagi bayi, padahal susu formula merupakan penyebab timbulnya masalah-masalah kesehatan baru bagi anak dan ibu, seperti obesitas dan infeksi chronobacter pada anak, kanker payudara, kanker indung telur serta diabetes pada ibu.
Pergeseran asumsi masyarakat mengenai ASI Eksklusif dan menggantinya dengan susu formula menjadi masalah baru yang bisa meningkatkan resiko kematian pada bayi. Pemenuhan ASI merupakan hak dasar yang dimiliki bayi pada setiap 6 bulan pertama sejak dilahirkan, pemberian ASI sebenarnya difungsikan untuk menekan angka kematian bayi (AKB), karena ASI memiliki semua kandungan gizi yang diperlukan bayi. AKB di Jombang pada tahun 2012 terdapat 12,1% per 1000 kelahiran hidup. Pada tahun 2014 angka kematian bayi berada pada kisaran 10,4% per 1000 kelahiran hidup.
Banyak masyarakat yang berpikir bahwa ASI saja tidak cukup , sehingga mereka mengkombinasikan asupan yang diberikan pada bayi dengan susu buatan pabrik. Selain itu, usaha pemerintah dalam menanggapi kebijakan pro ASI juga menurun, meski telah terdapat UU dan Perpu yang melatarbelakangi masyarakat untuk melakuka ASI eksklusif namun hal tersebut sia-sia bila tidak terdapat dorongan dan kebijakan yang membantu, salah satunya seperti kelonggaran kebijakan pemasaran produk susu formula yang merupakan musuh terbesar program ASI eksklusif. Padahal dari segi internasional, pemasaran susu formula secara langsung sudah sangat ditentang menurut the international code of marketing breastmilk substitutes yang dikeluarkan oleh PBB dalam naungan Badan Kesehatan Indonesia (WHO).
Isi / Konten
1. Maksud dan Tujuan
Maksud dibuatnya kebijakan ini adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan ibu dan anak, meningkatkan derajat kesehatan keluarga dan memberikan nilai ekonomis kepada masyarakat dengan mengurangi pemakaian susu formula bayi dan/atau produk bayi lain.
Tujuannya adalah untuk menjamin pemenuhan hak bayi mendapatkan ASI Eksklusif sejak lahir sampai berusia 6 bulan demi menjamin pertumbuhan dan perkembangannya, memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI Eksklusif kepada bayinya serta meningkatkan peran dan dukungan keluarga, masyarakat dan Pemerintah Daerah terhadap pemberian ASI Eksklusif.
2. Sasaran
Sasaran kebijakan ini adalah setiap ibu yang melahirkan harus memberikan ASI Eksklusif kepada bayi yang dilahirkannya.
3. Pemberian ASI Eksklusif
ASI Eksklusif wajib diberikan kepada bayi sejak dilahirkan hingga berusia 6 bulan, tanpa menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain. Pemberian ASI Ekslusif tersebut melibatkan beberapa pihak terkait seperti : tenaga medis yang mendukung peran dalam edukasi dan informasi seperti inisiasi menyusui dini (IMD) , konselor ASI yang terlatih dan bersertifikat mengenai keterampilan pemberian ASI, Tempat kerja dan tempat sarana umum serta penyelenggara tempat kerja dan umum yang harus mendukung pemberian ASI Eksklusif.
4. Susu Formula
Pemberian susu formula dilarang penggunaannya pada bayi yang baru dilahirkan hingga usia 6 bulan, kecuali dengan indikasi medis dan anjuran dari dokter. Tenaga kesehatan pun dilarang mempromosikan susu formula atau makanan dan/atau minuman lain selain ASI Eksklusif dengan cara apapun.
Proses
Berawal dari keterbatasan informasi dan pengetahuan masyarakat di Kabupaten Jombang sebelum tahun 2012, Jombang merupakan Kabupaten yang darurat akan angka kematian ibu dan bayi. Tahun 2010 angka kematian ibu mencapai 78,8% per 100.000 kelahiran hidup. Namun angka kematian bayi sebesar 10,1% per 1.000 kelahiran hidup. Pada tahun 2014 upaya peningkatan pemberian ASI di Kabupaten Jombang dirasa kurang dari target 80% cakupan capaian ASI di Kabupaten Jombang masih 71,8% serta menindak lanjuti Peraturan Bupati nomor 10 Tahun 2012 tentang kewajiban rumah sakit di Jombang melakukan rawat gabung dan IMD maka lahirlah rancangan Perda tentang ASI
Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2015 tentang Pemberian ASI Eksklusif saat ini sudah terlaksana dan dapat di monitor dengan baik kinerjanya. Saat ini Perda tersebut juga mendukung adanya program pemerintah yaitu gerakan masyarakat peduli tingkatkan ASI Eksklusif (Gempita). Dukungan dari pemerintah dan masyarakat menjadikan kebijakan tersebut saat ini dapat berjalan dan semakin meningkat perannya dalam masyarakat. Keberhasilan Kabupaten Jombang dalam meningkatkan Pemberian ASI Eksklusif semakin memotivasi pemerintah untuk menyempurnakan program tersebut. Pada tahun 2016 sedang diusahakan untuk pengesahan peraturan untuk tempat kerja dan tempat umum harus menyediakan tempat privat untuk ibu yang menyusui.
Daftar Pustaka
PENDEKATAN SEGITIGA KEBIJAKAN
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang
Nomor : 2 Tahun 2015
Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
No comments:
Post a Comment