Pangan dan gizi merupakan unsur yang sangat penting dalam peningkatan produktivitas nasional dan perbaikan kualitas hidup penduduk Indonesia. Penyediaan pangan harus memenuhi kebutuhan gizi, keamanan pangan dan terjangkau seluruh individu setiap saat. Ketahanan pangan merupakan hal yang sangat mendasar dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia (SDM) yang berkualitas, mandiri dan sejahtera, melalui perwujudan ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah kota Pekalongan dan terjangkau oleh daya beli masyarakat, hal ini yang menjadi latar belakang terbentuknya Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Ketahanan Pangan. Pengertian ketahanan pangan daerah sendiri adalah kondisi dimana terpenuhinya pangan bagi perseorangan dan rumah tangga di daerah, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Dalam pernyataan Menkes RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, saat membuka kegiatan Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi ke X tahun 2012 di Jakarta (20/11). "Keadaan gizi masyarakat adalah indikator utama ketahanan pangan, sedangkan kemandirian dan kearifan lokal merupakan perwujudan semangat menuju kedaulatan pangan", ujar Menkes.
Kebijakan mengenai ketahan pangan Kota Pekalongan perlu kita analisis menggunakan pendekatan segitiga kebijkan.
1. Aktor atau pelaku dalam kebijakan "Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Ketahanan Pangan"
- Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara, pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Walikota adalah Walikota Pekalongan.
- Petani adalah warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang pangan.
- Nelayan adalah warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun keluarganya yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
- Pelaku Usaha Pangan adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
- Masyarakat Kota Pekalongan.
2. Konteks dalam kebijakan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Ketahanan Pangan".
- Konteks Situasional
Saat ini, di Indonesia masih dihadapkan pada masalah gizi. Dari hasil Riset Kesehatan Dasar tahun 2013 tercatat ada 18,8% anak yang mengalami kurang gizi. Angka ini masih berada di atas target target MDGs pada tahun 2015, yaitu 15,5%. Akan tetapi terdapat 1,6% anak yang mengalami gizi lebih. Gizi lebih atau obesitas adalah salah satu risiko utama penyakit tidak menular (PTM) yang merupakan penyebab utama kematian di Indonesia.
- Konteks Internasional
Ketahanan pangan nasional kerap menghadapi tantangan, baik dari lingkungan dalam negeri maupun lingkungan luar negeri (global). Tantangan ketahanan pangan yang sering muncul dari dalam negeri seperti penyediaan lahan pertanian yang produktif, penyediaan infrastruktur pertanian yang memadai, stabilisasi harga pangan dalam negeri, distribusi pangan yang merata dalam lingkup wilayah geografis yang luas, dan menjamin sistem produksi pangan yang tahan terhadap gangguan bencana alam. Sementara itu, di lingkungan global diwarnai oleh perubahan iklim yang sangat drastis; konflik pemanfaatan global terhadap sumberdaya pertanian bagi penyediaan pangan, pakan, dan energi; semakin protektifnya negara maju terhadap produk pangan dan sektor pertanian; serta format perdagangan bebas melalui World Trade Organization (WTO).
- Konteks Budaya
Menyadarkan dan mengubah pola pikir masyarakat kota Pekalongan mengenai budaya makan, "belum makan nasi berarti belum makan" menjadi makan makanan yang mengandung keseimbangan gizi tidak hanya asal kenyang.
3. Proses dalam Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Ketahanan Pangan"
Meningkatkan produksi dan produktivitas komoditas pangan à menyediakan pangan dalam jumlah dan kualitas yang memenuhi kebutuhan à pendistribusian pangan sampai dengan tingkat perseorangan atau rumah tangga.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk meningkatkan produksi dan produktivitas komoditas pangan. Peningkatan produksi dan produktivitas komoditas pangan dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a. Mengupayakan ketersediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
b. Melaksanakan pengendalian terhadap ancaman hama tumbuhan, penyakit hewan dan bencana alam.
c. Memanfaatkan berbagai keunggulan komparatif di sektor pangan.
d. Meningkatkan kemampuan petani dan nelayan dalam penerapan teknologi.
e. Memobilisasi masyarakat dalam memproduksi pangan yang cukup dan berkelanjutan
f. Mendorong keterlibatan masyarakat dalam produksi pangan dan cadangan pangan.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menyediakan pangan dalam jumlah dan kualitas yang memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat Pekalongan dengan cara sebagai berikut :
a. Meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan cadangan pangan.
b. Membuk kesempatan bagi Pelaku Usaha Panga dan masyarakat untuk berperan secara aktif dalam upaya penyediaan pangan yang cukup dan berkelanjutan.
c. Melibatkan masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan dalam penyediaan cadangan pangan.
Pemerinta Daerah memfasilitasi pendistribusian pangan sampai dengan tingkat perseorangan atau rumah tangga, dalam rangka pemerataan ketersediaan pangan di Daerah. Pemerintah Daerah wajib mendistribusikan pangan untuk daerah terpencil yang sulit dijangkau atau daerah yang terkena bencana.
a. Menyediakan sarana dan prasarana transportasi yang dapat menjangkau seluruh wilayah.
b. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kelembagaan pemasaran komoditi pangan.
c. Melibatkan peran Pelaku Usaha Pangan dan masyarakat secara aktif dalam mendistribusikan pangan secara merata, sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
4. Konten atau isi dalam Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Ketahanan Pangan" adalah terdapat 28 pasal anatara lain membahas mengenai fungsi dan ruang llingkup, kewenangan, perencanaan ketahanan pangan daerah, penyelenggaran ketahanan pangan daerah, infrastruktur sarana dan prasarana, pembinaan pengawasan dan pengendalian, pembiayaan.
Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, penyelenggaraan Ketahanan Pangan merupakan salah satu urusan wajib pemerintahan bidang pangan yang diselenggarakan oleh pemerintahan daerah, diharapakan dengan adanya Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Ketahanan Pangan dapat mengatasi masalah pangan dan gizi yang ada di kota Pekalongan dan dapat mensejahterakan masyarakat kota Pekalongan.
Artikel ini ditulis oleh Sostenia Violetta Tanto Tamzir 42160041
Sumber :
No comments:
Post a Comment