Thursday, October 12, 2017

Cadangan Pangan Menipis

            Gizi buruk merupakan masalah kesehatan yang sangat sulit diatasi. Gizi buruk dapat berupa kelebihan gizi atau kekurangan gizi. Masalah gizi pada Negara maju, Negara berkembang, dan Negara miskin berbeda. Di Indonesia masalah yang dihadapi adalah kekurangan gizi, meskipun baru-baru ini banyak ditemukan juga kasus kelebihan gizi. Pada Negara berkembang masalah gizi buruk berupa kekurang gizi dan kelebihan gizi, keduanya muncul secara bersamaan.
            Ketahanan pangan yang belum merata dan belum dikelola dengan baik oleh daerah menjadi faktor yang menyebabkan kekurangan gizi. Ketahanan pangan merupakan suatu kondisi terpenuhinya pangan Negara sampai dengan perseorangan, yang dapat dilihat melalui ketersediaan pangan yang cukup, yang mencakup jumlah, kualitas, gizi, keragaman, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan ajaran agama dan budaya. Ketahanan pangan yang kurang baik dapat menyebabkan terjadinya gizi buruk. Dalam rangka menanggulangi masalah gizi buruk masing-masing daerah di Indonesia melakukan pergerakan dengan membuat program mengenai ketahanan pangan. Di Sukoharjo terdapat Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Kabupaten Sukoharjo. PERDA ini mengatur segala sesuatu hal yang berkaitan dengan ketahanan pangan,sehingga diharapkan terwujud ketahanan pangan yang baik dan dapat mencegah terjadinya gizi buruk.
            Artikel ini akan menganalisa Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Kabupaten Sukoharjo menggunakan pendekatan segitiga kebijakan. Terdapat 4 komponen yang akan ditinjau pada analisis ini, komponen tersebut berupa pelaku/aktor, isi/konten, konteks, dan proses.
A.     Pelaku/aktor
Pelaku atau aktor yang terlibat dalam pembuat dan pelaksana kebijakan adalah
1.      Bupati Sukoharjo
2.      Wakil Bupati Sukoharjo
3.      Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo
4.      Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Sukoharjo
5.      Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo
6.      Kepada BPMPD Kabupaten Sukoharjo
7.      Kepala Bidang Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo
8.      Kepala Bidang Sosial Budaya pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sukoharjo
9.  Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo
10.  Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo
11.  Kepala Seksi Promosi Kesehatan dan UKBM pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo
12.  Kepala Sub Bidang Pembinaan Ketahanan Keluarga pada BPPKB Kabupaten Sukoharjo
13.  Kepala Seksi Penyuluhan pada Dinas Pertanian Kabupaten Sukoharjo
14.  Kepala Seksi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo
15.  Kepala Seksi Ekonomi Masyarakat Desa pada BPMPD Kabupaten Sukoharjo
16.  Kepala Sub Bidang Kesejahteraan Rakyat pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sukoharjo
17.  Kepala Seksi Pengkajian dan Penelitian Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo
18.  Kepala Sub Bagian Program dan Laporan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo
19.  Kepala Seksi Perencanaan, Evaluasi, Ketersediaan dan Kewaspadaan Pangan pada Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Sukoharjo
20.  Kepala Seksi Bina Usaha Perikanan pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sukoharjo
21.  Kepala Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sukoharjo

B.     Konteks

1.      Masalah gizi buruk di Kabupaten Sukoharjo

Gizi buruk di Kabupaten Sukoharjo dari tahun ke tahun terus ditemukan. Pada tahun 2014 menurut Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo terdapat 4109 balita, dan teridentifikasi 32 balita yang mengalami gizi buruk. Pada pertengahan tahun 2016 teridentifikasi 13 anak mengalami gizi buruk. Menurut  Kepala Seksi (Kasi) Gizi Bidang Promosi Kesehatan, Kemitraan dan Gizi DKK Sukoharjo salah satu penyebab gizi buruk di Sukoharjo adalah minimnya asupan gizi terhadap balita. Minimnya asupan gizi ini juga dapat dipengaruhi ketahanan pangan yang kurang baik.
2.      Masalah ketahanan pangan di Indonesia

Laju pertumbuhan jumlah penduduk di Indonesia terus mengalami peningkatan. Pada sensus tahun 2010 jumlah penduduk Indonesia mencapai 238.500 juta jiwa. Pada tahun 2040 jumlah penduduk diprediksi mencapai 400.000 juta jiwa. Ketidakseimbangan antara laju pertumbuhan penduduk dan ketersediaan pangan menjadi masalah utama pada ketahanan pangan di Indonesia. Masalah lain ada kaitannya dengan infrastruktur yaitu tidak adanya ketersediaan sumberdaya lahan, sehingga menyebabkan produksi pangan yang tidak berkembang.
c.         Isi/Konten
1.      Maksud dan tujuan
Maksud dengan dibuatnya kebijakan ini adalah untuk meningkatkan penyediaan pangan, meningkatkan akses pangan, dan meningkatkan kebutuhan pangan masyrakat yang terkena rawan pangan dan gizi buruk.
Tujuannya adalah menyediakan dan mengelola cadangan pangan pemerintah kabupaten Sukoharjo sehingga dapat mengatasi terjadinya rawan pangan kronis, rawan panga pasca bencana, dan gizi buruk.

2.      Sasaran
Sasaran kebijakan ini adalah masyarakat yang mengalami rawan pangan dan gizi buruk. Serta keadaan darurat tertentu yang sudah ditetapkan oleh daerah.

3.      Pengelolaan cadangan makanan
Pengelolaan cadangan makanan dilaksanakan oleh perangakat daerah yang membidangi pangan. Pengelolaan berupa manajemen penyimpanan pangan, penilaian mutu pangan, pelepasan cadangan pangan, penggilingan, manajemen sisa cadangan pangan.

4.      Penyaluran cadangan pangan
Penyaluran cadangan  meliputi jumlah bantuan, mekanisme penyaluran, dan tim pelaksana. Jumlah bantuan sesuai dengan kebijakan ini disesuaikan dengan kebutuhan dan indeks 276,33 gram per jiwa perhari untuk paling lama 60 hari. Mekanisme penyaluran dipimpin langsung oleh Bupati yang kemudian petugas pelaksana yang terdiri dari perangkat daerah yang membidangi pangan, perangkat daerah yang membidangi sosial, perangkat daerah yang membidangi perencanaan dan pembangunan, perangkat daerah yang membidangi pengawasan, perangkat daerah yang membidangi pertanian, perangkat daerah yang membidangi penanggulangan bencana, dan instasi terkait pengelolaan pangan akan melaksanakannya.
d.         Proses

            Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Kabupaten Sukoharjo sudah mulai dilaksanakan. Tentu kebijakan ini perlu selalu diawasi agar dapat berjalan lancar. Kebijakan ini akan berjalan dengan baik jika masalah masalah seperti ketidakseimbangan antara laju pertumbuhan penduduk dan cadangan pangan, ketersediaan sumberdaya lahan yang memadai, proses pembagian yang merata dapat diatasi. Cara mengatasi masalah-masalag tersebut tentu memerlukan kerja sama antar lembaga dan juga daerah-daerah lain di Indonesia membuat kebijakan kebijakan mengenai cadangan pangan. Pihak pemerintah pusat pun juga harus bergerak dengan mengatasi masalah laju pertumnuhan penduduk yang semakin cepat. Kebijakan ini juga harus selalu dipantau perkembangannya, jika tidak ada perkembangan yang signifikan tentu harus ada evaluasi yang dilakukan agar kebijakan dapat berjalan dengan efisien dan efektif.


Artikel ini ditulis oleh : Toni Salvatio Sidauruk/42160043



No comments:

Post a Comment

Ikutilah Jalan Orang Baik dan Orang Benar

Sebab itu tempuhlah jalan orang baik, dan peliharalah jalan-jalan orang benar. Amsal 2:20 TB