Kalau berbicara tentang dua hal ini tentu tidak akan pernah ada habisnya. Banyak perdebatan yang akan muncul dan menarik untuk dijadikan pembahasan. Masyarakat dapat terbagi menjadi tiga pihak yaitu pihak yang pro, kontra, dan golongan putih atau tidak mau peduli ataupun ikut campur akan hal ini. Bau – baunya seperti Pilkada ataupun Pilpres. Ya inilah lika – liku dalam masyarakat. Kami mau halal ! Kami menolak semua hal berbau haram ! Hmm, mari kita bahas seputar apa itu halal dan haram yang menjadi momok pembicaraan menarik di Indonesia.
Indonesia adalah negara yang terdiri dari bermacam – macam agama, kepercayaan, suku, ras , adat – istiadat, dan lain sebagainya. Indonesia adalah negara yang dimana mayoritas masyarakatnya beragama muslim sekitar 85 % menurut data kemenag 2016. Tentu permasalahan halal atau haram ini akan menjadi perhatian masyarakat luas. Masyarakat muslim menjunjung tinggi suatu halal atau tidaknya baik itu makanan, minuman, dan lain sebagainya. Menurut masyarakat muslim halal adalah suatu bentuk pernyataan tegas bagi makanan ataupun minuman yang telah lulus dari hasil pemeriksaan dan musyawarah dari Syariat Islam. Meskipun bukan muslim, kita yang non muslim harus ikut andil dan bijak serta dapat menganalisis kebijakan yang ada. Karena hal ini menjadi masalah yang sering akan kita dengar dan hadapi dalam kehidupan sehari –hari. Adapun daerah – daerah yang secara nyata telah membuat peraturan daerah mencantumkan soal halalnya suatu pangan bagi masyarakatnya. Nah, mau tau daerah mana itu ? Mari kita simak lebih lanjut.
Pemerintah Bangka Belitung di tahun 2016 telah mengesahkan dan mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jaminan Pangan dan Halal. Berdasarkan data penduduk di Bangka Belitung mayoritas adalah beragama muslim sebanyak 88 %, pemerintah pun mengambil langkah untuk membuat suatu jaminan dimana masyarakat Bangka Belitung akan mendapatkan pangan baik itu makanan atau minuman yang halal sesuai syariat Islam.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaminan Pangan dan Halal ini menarik untuk dibahas dan dianalisis menggunakan segitiga kebijakan. Tapi, sebelum memasuki analisis kebijakan kesehatan kita akan mengulas lagi apa itu " Segitiga Analisis Kebijakan". Segitiga analisis kebijakan adalah suatu pola yang dirancang oleh Walt and Gilson ( 1994) dimana didalamnya terdapat pelaku, konteks, konten atau isi dan proses. Keempat faktor dalam analisis kebijakan ini akan bersinergi dan dapat sebagai monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan yang ada. Pelaku adalah pihak yang ikut terlibat baik itu individu, kelompok, maupun organisasi. Konteks adalah segala faktor yang dapat mempengaruhi penyusunan suatu kebijakan seperti ideologi, sejarah dan budaya, berharganya isu, kedudukan, ataupun norma yang berlaku. Isi adalah hal yang ingin dicapai dan menjadi cita – cita dan proses sendiri adalah bagaimana perjalanan suatu kebijakan sehingga dapat terbentuk dan diterapkan di masyarakat. Sudah ada gambaran kan tentang segitiga analisis kebijakan ini ? Yuk, kita bahas tentang Perda No. 16 Tahun 2016.
A. Konteks segitiga analisis kebijakan terciptanya Perda No. 16 Tahun 2016
1. Konteks internasional
Sejak tahun 2004 Indonesia telah ikut andil dalam lahirnya World Halal Food Council ( WHFC ) . Indonesia sendiri ikut memprakarsai dan aktif dalam memantapkan langkah-langkah untuk membuat kesepakatan antar lembaga sertifikasi halal untuk membuat standar pemeriksaan halal seluruh negara anggota Dewan Halal Dunia. Standar halal MUI dari Indonesia telah menjadi pedoman di Indonesia dan menjadi rujukan pada 43 lembaga sertifikasi halal di 23 negara.
Perkembangan tren bisnis halal dunia yang sedang naik daun. Menurut data State of The Global Islamic Economy 2014- 2015 menyebutkan Indonesia masuk dalam 10 besar negara dengan bisnis halal terbaik untuk umat muslim. Indonesia bersama dengan 9 negara lain yang ikut terlibat dalam bisnis halal ini antara Malaysia, Uni Emirat Arab, Bahrain, Oman, Arab Saudi, Qatar, Kuwait, Yordania, dan Pakistan. Hal inilah yang mendorong pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pangan halal di masing – masing daerah agar dapat terus mewujudkan Indonesia sebagai negara terbaik untuk panganan halal.
2. Konteks situasional
Indonesia adalah negara mayoritas beragama muslim dimana presentasenya mencapai 85 % dari data Kementrian Agama (Kemenag) tahun 2016. Penduduk yang mayoritas muslim ini membuat masyarakat menjadi selektif dan sangat berhati – hati dalam memilih pangan baik itu makanan ataupun minuman. Pemerintah bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM ) berupaya dalam menerbitkan sertifikasi halal untuk produk pangan yang beredar di Indonesia.
Pemerintah daerah pun bergegas untuk merencanakan dan merealisasikan kebijakan mengenai pangan aman dan halal untuk daerah masing – masing. Meskipun prosesnya tidaklah mudah namun beberapa daerah sudah berhasil mengesahkan kebijakan ini salah satunya adalah Pemerintah Daerah Bangka Belitung pada tahun 2016 . Dengan jumlah penduduk beragama muslim mencapai 88 % semakin membuat pemerintah Bangka Belitung bergegas membentuk kebijakan ini. Alhasil, terbentuklah Perda No. 16 Tahun 2016 yang telah disahkan berbunyi bahwa pemerintah Bangka Belitung akan memberikan jaminan dan pengawasan terhadap pangan aman dan halal bagi masyarakatnya.
3. Konteks budaya
Bangka belitung memiliki budaya kesatuan yang semakin mempererat masyarakatnya. Salah satunya adalah Sepintu Sedulang atau sering disebut " Nyanggung" dimana sering diadakan apabila ada acara adat – istiadat , upacara keagamaan, perkawinan , panen dan hari lainnya. Dimana masyarakat berkumpul, saling membantu, gotong royong, dan makan bersama – sama makanan dan minuman halal yang salah satu tujuannya adalah untuk mengangkat pangan halal sehingga bisa menjadi bisnis halal di daerahnya.
B. Pelaku yang terlibat dalam segitiga analisis kebijakan terciptanya Perda No. 16 Tahun 2016 :
Adapun pihak – pihak yang terlibat dalam terciptanya Perda No. 16 tahun 2016 yang dikatakan sebagai pelaku adalah Gubernur Bangka belitung, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bupati, Walikota, MUI, LPPOM, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi, Pelaku Usaha (perorangan ataupun badan usaha), dan masyarakat Bangka Belitung sendiri. Para pelaku akan saling bersinergi dengan yang lainnya sehingga apabila ada masalah dari masyarakat makan akan berdampak ke atas atau pihak pemerintah. Begitupun juga dengan kebijakan dari pemerintah akan berdampak langsung dan mendapat respon dari masyarakat. Semua pelaku kebijakan diatas memiliki cita – cita yang sama yaitu menyelenggarakan suatu ketersediaan pangan yang aman dan halal.
C. Konten atau isi dari Perda No. 16 Tahun 2016 :
Perda yang berisikan 43 pasal ini memiliki poin – poin penting diantaranya pasal – pasal yang menjadi pedoman dalam jaminan pangan aman dan halal, asas dan tujuan, fungsi sertifkasi, ruang lingkup penyelenggaraan, bahan jaminan aman dan halal, proses sertifikasi, pelaku usaha, peran serta masyarakat, dan pembinaan serta pengawasan dari pemerintah.
D. Proses terciptanya Perda No. 16 Tahun 2016
Proses terbentuknya Perda jaminan pangan aman dan halal di Bangka Belitung tidaklah instan. Butuh waktu, tenaga, dan perancangan materi untuk ditetapkan sebagai kebijakan untuk daerahnya. Pemerintah tentu mula – mula mengamati kondisi lingkungan di daerahnya sendiri apakah mendukung untuk dibentuk suatu kebijakan. Kondisi daerah yang sangat mendukung membuat pemerintah mulai melakukan perencanaan untuk membuat suatu kebijakan seperti jaminan pangan aman dan halal. Pemerintah harus berasaskan pada pelindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi, efektivitas dan efisiensi, dan profesionalitas. Kemudian pemerintah menentukan pelaku – pelaku yang akan terlibat dalam pemenuhan terlaksananya kebijakan ini. Setelah menentukan pelaku yang akan terlibat pemerintah memulai membagi ruang lingkup dalam bekerja seperti :
1. Perencanaan : Pelaku penting yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan.
2. Pelaksanaan : Membentuk badan khusus yang mengawasi pemenuhan terhadap persyaratan keamanan secara religius dan keamanan secara fisik, kimiawi dan biologis. Persyaratan keamanan secara fisik, kimiawi dan biologis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memenuhi kriteria bebas kontaminasi dari bahan kimia berbahaya, bakteri dan kuman serta adanya kandungan gizi.
3. Pembinaan dan pengawasan : Dilakukan MUI disertai LPPOM yang berlandaskan syariat Islam. Akan dibentuk tim terpadu khusus untuk membantu pembinaan dan pengawasan. Masyarakatt pun turut berperan besar dalam ruang lingkup ini.
4. Penyebarluasan : Dilakukan melalui sosialisasi dari pemerintah.
5. Penyidikan apabila terjadi pelanggaran : Dilakukan oleh Polri yang telah diberikan wewenang dari pemerintah.
Secara garis besar, Perda No. 16 Tahun 2016 yang telah diterapkan di Bangka Belitung memiliki tujuan untuk :
1. Memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan pangan aman dan halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan.
2. Meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses dalam mendapatkan informasi terhadap pangan aman dan halal.
3. Meningkatkan kepercayaan terhadap pangan aman dan halal yang keluar atau masuk ke wilayah provinsi meningkatkan daya saing produk pangan yang dihasilkan pelaku usaha.
Meskipun Perda ini baru berjalan setahun pemerintah Bangka Belitung berupaya memberikan pelayanan terbaik dan ramah bagi umat muslim di daerah dengan adanya pangan aman dan halal. Masyarakat Bangka Belitung pun menanggapinya dengan respon positif.
Melihat sepak terjang Indonesia dalam World Halal Food Council dan tren dalam bisnis halal semakin naik daun mungkin kedepannya akan semakin menarik daerah – daerah lain untuk membentuk dan memberlakukan aturan seperti ini. Tapi tetap perlu adanya komunikasi top – down ataupun bottom- up antara masyarakat dan pemerintah sehingga apabila ada kebijakan yang ingin dibentuk ataupun diterapkan dapat menjadi monitoring dan evaluasi bersama. Karena adanya kebijakan adalah untuk memenuhi cita – cita bersama kearah yang lebih baik.
Artikel ini ditulis oleh Wenly Susanto
Sumber :
No comments:
Post a Comment