Keamanan pangan merupakan salah satu isu sentral yang berkembang di masyarakat, baik karena masih banyaknya kasus-kasus keracunan bahan pangan maupun semakin meningkatnya kesadaran dan tuntutan masyarakat terhadap makanan yang sehat dan halal.
Sebanyak tujuh desa di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, masuk dalam kategori rawan pangan pada tahun 2016. Tujuh desa itu, yakni Desa Duwet dan Wonosari di Kacematan Wonosari; Desa Banyusoco di Kecamatan Playen; Desa Mertelu di Kecamatan Gedangsari; Desa Kenteng di Kecamatan Ponjong; serta Desa Grogol dan Krasem di Kecamatan Paliyan.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul Bambang Wisnu Brata menjelaskan, rawan pangan di tujuh desa itu disebabkan sejumlah permasalahan. Misalnya, sulitnya akses ke tujuh desa tersebut dan rendahnya produksi tanaman pangan.
Menurut Bambang, pemerintah setempat sudah menyusun sejumlah langkah untuk mengatasi kondisi itu. "Pemerintah akan mencoba memperbaiki akses dan intensifikasi sektor pertanian,"
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Oleh karena itu keamanan pangan harus lebih dahulu dipentingkan sebelum diikuti atribut mutu lainnya. Pangan yang cacat akibat tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan secara fisik yang dapat dilihat secara nyata berakibat terhadap penolakan konsumen serta rendahnya penjualan, sementara bahaya keamanan pangan yang tersembunyi dan tidak terdeteksi akan menimbulkan resiko bagi tubuh bila dikonsumsi.
Kabupaten Gunungkidul merupakan produsen sekaligus konsumen pangan sehingga Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berkewajiban menjamin pangan yang dikonsumsi oleh masyarakat Kabupaten Gunungkidul adalah pangan yang aman dan sehat.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan disebutkan bahwa keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. Namun demikian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan belum mengatur secara rinci mengenai kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam mewujudkan keamanan pangan. Oleh karena itu di Daerah perlu dilakukan regulasi yang mengatur tentang penyelenggaraan Keamanan Pangan segar dan olahan di setiap rantai Pangan secara terpadu sehingga masyarakat dapat mengkonsumsi secara aman tanpa ada rasa takut.
Hal ini yang perlu mendapat perhatian dan langkah nyata untuk memperkecil resiko bagi masyarakat yang disebabkan oleh pangan yang di konsumsi.
sehingga pemerintah daerah kulonprogo membentuk peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 yang mengatur tentang keamanan pangan yang mengatur dan menjaga pangan tetap aman, higienis, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat dan mencegah cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
Dalam penulisan ini saya akan menganalisa peraturan daerah gunungkidul nomor 3 tahun 2016 terkait keamanan pangan dengan pendekatan segitiga analisis kebijakan
1. Aktor atau Pelaku yang terlibat dalam kebijakan ini :
1. Bupati daerah gunungkidul
2. DPRD kabupaten gunungkidul
3. Wakil bupati daerah gunungkidul
4. Sekertaris daerah gunungkidul
5. Kepala dinas kesehatan daerah gunungkidul
6. Kepala bidang ketahanan pangan daerah gunungkidul
7. Dinas perkebunan daerah gunungkidul
8. Dinas perikanan daerah gunungkidul
9. Dinas peternakan daerah gunungkidul
10. Dinas perairan daerah gunungkidul
11. Dinas pertanian daerah gunungkidul
12. Mui
13. Industri pangan rumah tangga
14. Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan
15. Inspektorat
16. Deputi 3 BPOM bidang pengawasan keamanan pangan dan bahan berbahaya
17. Direktorat penilaian keamanan pangan
18. Direktorat standarisasi produk pangan
19. Direktorat inspeksi dan sertifikasi pangan
20. Direktorat suveilans dan penyuluhan keamanan pangan
21. Inspektorat pengawasan produk dan bahan berbahaya
2. Konteks
Masalah keamanan pangan di daerah gunungkidul masih sangat rendah dimana masih didapatkan beberapa kasus keracunan makanan, diantaranya pada tahun 2015 puluhan warga gunungkidul dilarikan kepuskesmas setempat karena dicurigai mengalami keracunan makanan setelah melakukan hajatan bersama, selain kasus keracunan, BPOM juga menemukan kandungan berbahaya yang terkandung dalam 11 jenis makanan di gunungkidul yang tidak disadari oleh warga.
3. Konten atau Isi
Maksud dan Tujuan
Maksud disusunnya kebijakan daerah ini adalah untuk menjaga pangan tetap aman, higenis dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat dan mencegah pencemaran bilogis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia.
Tujuan disusunnya kebijakan daerah ini adalah agar tersediannya pangan yang memenuhi persyaratan keamanan bagi kepentingan kesehatan, terciptanya sistem keamanan pangan, terciptanya pasar bagi produksi pangan di daerah, terwujudnya kegiatan penjaminan keamanan pangan dan memberikan jaminan keamanan pangan dan perlindungan bagi masyarakat.
Sasaran dari kebijakan ini adalah setiap perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, baik sendiri ataupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi yang dapat berupa penyedia masukan produksi, proses produksi, pengelolahan, pemasaran, perdagangan dan penunjang.
Pengawasan dan kewenangan pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan keamanan pangan antara adalah Pembinaan, pengawasan dan fasilitasi pengembangan usaha pangan segar untuk memenuhi syarat teknis minimal keamanan pangan, pelaksanaan sertifikasi Pangan Olahan untuk usaha pangan siap saji dan industri rumah tangga pangan, pembinaan dan pengawasan terhadap produsen pangan siap saji dan industri rumah tangga pangan dan melakukan pemeriksaan dalam hal terdapat dugaan terjadinya pelanggaran hukum di bidang pangan siap saji dan pangan olahan hasil industri rumah tangga.
4. Proses Kebijakan
Kebijakan keamanan pangan ini berjalan dibawah pengawasan tim terpadu yang dibentuk oleh bupati yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam hal terdapat dugaan terjadinya pelanggaran hukum di bidang pangan. Selain tim terpadu, masyarakat juga mempunyai peran serta dalam penyempurnaan dan peningkatan keamanan pangan dengan memberi masukan dan atau cara pemecahan mengenai hal-hal dibidang pangan dan evaluasi dari masyarakat.
Artikel ini ditulis oleh : Faisal Shaldy / 42160039
No comments:
Post a Comment