Saturday, October 14, 2017

KETERSEDIAAN PANGAN DAN GIZI BAGI MASYARAKAT

Peraturan Bupati Blitar Provinsi Jawa Timur nomor 31 tahun 2016 tentang perencanaan peningkatan aksesibilitas pangan dan gizi daerah kepada masyarakat secara terpadu. Peraturan tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mendapatkan kecukupan pemenuhan pangan dan gizi. Peraturan tersebut bertujuan untuk membantu mengidentifikasi daerah yang terindikasi rawan pangan dalam segi ketersediaa, akses dan penyiapan pangan. Selain itu juga bertujuan untuk mempersiapkan daerah dalam meningkatkan standar pangan dan gizi daerah. Melihat kebijakan Blitar propinsi Jawa Timur tersebut, dapat dilakukan analisis kebijakan yang terkait. Karena pentingnya suatu kebijakan, perlu dilakukan analisis kebijakan yang bertujuan untuk memperoleh penjelasan mengenai hasil kebijakan yang akan dicapai sehingga dapat mengimplementasikannya dengan lebih efektif dimasa depan. Segitiga kebijakan merupakan metose sederhana dalam menganalisis kebijakan berdasarkan 4 faktor penting yang berperan yaitu: konteks, aktor, proses dan isi.
Konteks terbentuknya Peraturan Bupati Blitar nomor 31 tahun 2016 tentang perencanaan peningkatan aksesibilitas pangan dan gizi daerah kepada masyarakat secara terpadu yaitu:
·         Konteks struktural
Di Indonesia upaya memantapkan peningkatan aksesibilitas pangan dan gizi merupakan prioritas utama pembangunan daerah. Sebagai negara berkembang, Indonesia berkomitmen untuk menurunkan kemiskinan dan memperbaiki status gizi nasional. Kejadian lemahnya status gizi dan pangan merupakan masalah yang sensitif dalam dinamika sosial politik hal ini berkaitan dengan kinerja penguasa suatu daerah. Sehingga pemerintah daerah perlu melakukan pemerataan aksesibilitas pangan dan gizi sebagai bagian dari upaya penyelenggara pemerintah daerah mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
·         Konteks Situasional
Upaya meningkatkan kualitas gizi dan pangan didasarkan atas kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan kesejahteraan sebagai hak warga negara yang tercantum dalam UUD tahun 1945. Sehingga membutuhkan keterlibatan dan kesinambungan antara pemerintah daerah dan masyarakat. Di kota Blitar sendiri angka gizi buruk dilihat berdasarkan berat badan yaitu pada tahun 2014 berat badan kurang sekitar 2,6% dan sangat kurang sekitar 0,6 %. Hal ini perlu menjadi perhatian mengingat permasalahan gizi di Indonesia juga tidak hanya mengenai kekurangan gizi namun juga terdapat kelebihan gizi.
·         Konteks Internasional
Perbaikan gizi yang dilakukan oleh pemerintah daerah Blitar melihat dari prevalensi bayi kekurangan gizi yang terdapat di Blitar. Hal ini sejalan dengan program global Milenium Develompment Goals dan rencana strategi Propinsi Jawa Timur.
·         Konteks Budaya
Masalah gizi tidak hanya dikaitkan faktor makanan saja, namun dapat dikaitkan dengan sosial ekonomi juga. Tersedianya aksesibilitas pangan dan gizi daerah kepada masyarakat secara terpadu diadakan untuk membantu permasalahan faktor ketersediaan dan pemerataan pangan di daerah blitar.

Aktor yang terlibat dalam terbentuknya Peraturan Bupati Blitar nomor 31 tahun 2016 tentang perencanaan peningkatan aksesibilitas pangan dan gizi daerah kepada masyarakat secara terpadu yaitu:
·         Pemerintah
Peraturan Bupati Blitar nomor 31 tahun 2016 tentang perencanaan peningkatan aksesibilitas pangan dan gizi daerah kepada masyarakat secara terpadu merupakan program kemitraan yang melibatkan banyak penyusun. Sebagai contoh yang terlibat adalah menteri pertanian, presiden dan gubernur Jawa Timur dalam menindaklanjuti gerakan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal.
Pada perjalanannya peraturan Bupati ini juga melibatkan aktor-aktor selain aktor pembuat kebijakan seperti: pemerintah daerah beserta bupati, DPRD, SKPD (satuan kerja perangkat daerah), masyarakat terutama ibu hamil, ibu menyusui, anak balita. Kemudian media masa, pengusaha yang bergerak dalam industri pangan, mitra pembangunan nasional maupun internasional.
Proses perencanaan terbentuknya Peraturan Bupati Blitar nomor 31 tahun 2016 tentang perencanaan peningkatan aksesibilitas pangan dan gizi daerah kepada masyarakat secara terpadu terkait masalah pangan dan gizi.
·         Di Indonesia pada umunya masih bergumul dengan masalah gizi ganda yaitu gizi kurang seperti kurangnya energi protein, gangguan akibat kekurangan yodium, anemia gizi besi dan kurangnya vitamin A. Masalah gizi lebih terkait dengan penyakit degeneratif. Permasalah gizi buruk di kota Blitar segera mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas atau Rumah Sakit untuk mendapatkan penatalaksanaan seperti konseling gizi dan pemberian PMT pemulihan. Dan tindakan untuk mencegah terjadinya gizi buruk dengan melakukan screening balita dengan kriteria 2T, BGM dan tampak kurus untuk dirujuk sedini mungkin sehingga mendapat intervensi secepat mungkin. Angka gizi buruk di Blitar pada tahun 2013 -2014 mengalami peurunan sekitar 3 % sehingga kebijakan pengendalian sejauh ini dapat berdampak baik walaupun tidak megurangi keseluruhan. Sehingga kebijakan mengenai peraturan perencanaan peningkatan aksesibilitas pangan dan gizi membantu melibatkan sektor lain sehingga mengurangi faktor-faktor lainya yaitu dengan memanfaatkan sumber pangan yang tersedia di kota Blitar. Kinerja ini diatur dalam peraturan Bupati secara tertulis yang dengan jelas mengatur kebijakan pangan dan gizi secara hukum.
·         Perumusan kebijakan
Di Indonesia masalah gizi sudah cukup banyak tertangangani dengan berberapa program pemerintah. Evaluasi berlanjut dan pada akhirnya program global MDG'S belum terealisasi secara penuh. Melalui UNICEF Indonesia menjalani kemitraan dalam mengatasi masalah gizi dengan melaksanakan pelatihan khusus bagi petugas kesehatan mengenai penyebab terhambatnya pertumbuhan anak, penyebab kekurangan gizi dan langkah apa saja yang dapat dilakukan merwat anak secara lebih efektif. Melalui Program Keluarga Harapan, yaitu membantu masyarakat dalam berpartisipasi dan memprakasrsai kesehatan dan pendidikan. Karya yang sudah dilkukan yaitu menambah pedoman, standar dan materi pelatihan dalam pengelolaan kondisi gizi buruk yang paah, memfasilitasi ASI dan makanan pendamping ASI dan juga meningkatkan program –program zat gizi mikro.
            Indonesia merupakan pemain negara yang melakukan akselerasi perbaikan gizi atau SUN global, sehingga dengan kolaborasi tersebut diharapkan dapat membangun jaringan komunikasi antara departemen pemerintah, badan PBB, lembaga bantuan internasional, organisasi non pemerintah dan juga sektor swasta yang mampu membantu dalam mengawasi penargetan sumber daya dan jalannya proram. Dengan adanya landasan tersebut, Peraturan Bupati Blitar nomor 31 tahun 2016 tentang perencanaan peningkatan aksesibilitas pangan dan gizi daerah kepada masyarakat secara terpadu meningkatkan kerjasama antar sektor kepemerintahan tidak hanya dalam kesehatan namun juga dalam ketersediaan pangan.
·         Pelaksanaan kebijakan
Dengan adanya penetapan Peraturan Bupati Blitar nomor 31 tahun 2016 tentang perencanaan peningkatan aksesibilitas pangan dan gizi daerah kepada masyarakat secara terpadu dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten Blitar. Dengan satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya yang ditetapkan dalam kelompok kerja rencana aksi daerah pangan dan gizi.
Isi Peraturan Bupati Blitar nomor 31 tahun 2016 tentang perencanaan peningkatan aksesibilitas pangan dan gizi daerah kepada masyarakat secara terpadu terkait dengan perencanaan peningkatan aksesibilitas pangan dan gizi daerah kepada masyarakat secara terpadu. Kebijakan ini menjadi panduan dan arahan serta acuan bagi institusi pemerintah, DPRD, organisasi non pemerintah, institusi swasta, masyarakat dan pelaku lain untuk berperan dalam meningkatkan kontribusi yang optimal dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan dan perbaikan gizi masyarakat kabupaten Blitar.
Secara keseluruhan kebijakan ini menuntun SKPD melaksanakan kegiatan peningkatan aksesibilitas pangan dan gizi. Sehingga SKPD wajib melaporkan program kegiatannya kepada pemerintah daerah dan akan dilanjutkan kepada pemerintah provinsi Jawa Timur. Kebijakan ini membantu sebagai dasar pergerakan untuk membentuk suatu program yang baru. Pemerintah daerah juga telah mampilkan pemetaan yang cukup jelas terkait daerah yang rawan pangan. Kebijakan ini justru menyesuaikan apa yang ada di tengah-tengah masyarakat bersifat bottom up. Pemerintah daerah membantu memberikan kerangka dan dasr kebijakan yang jelas untuk memulai program bagi masyarakat yang cukup fleksibel sehingga terfokus cukup pada aksesibilitas pangan dan gizi saja. Untuk realisasi dan manfaat setelah 1 tahun dikeluarkan membutuhkan waktu dan proses yang panjang untuk menilai kebijakan tersebut dan membutuhkan evaluasi terhadap peningkatan aksesibiltas pangan gizi di kabupaten Blitar.

Artikel ini ditulis oleh Trivian Klesani


Sumber:





Friday, October 13, 2017

PERBAIKAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA INDONESIA

Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan salah satu prioritas pembangunan skala nasional maupun daerah. Salah satu bentuk pembangunan sumber daya manusia yang dimana merupakan suatu upaya strategis  untuk menciptakan SDM yang unggul, tangguh dan berkualitas baik secara fisik dan mental dapat memberikan dampak positif tidak hanya meningkatkan daya saing dan kemandirian bangsa, namun juga dalam pembangunan nasional yaitu pembangunan pangan dan gizi. Dalam penerapannya, pembangunan tersebut melibatkan lintas sektor, mulai dari aspek produksi pangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi sampai pada aspek pemanfaatan yang mempengaruhi status gizi.
Pangan dan gizi menjadi hak asasi manusia seperti yang dicantumkan dalam undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Undang-undang tersebut dipertegas dan ditindaklanjuti dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17  Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi yang menyebutkan bahwa ketahanan pangan dan gizi merupakan kondisi terpenuhinya kebutuhan pangan dan gizi bagi negarasa sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragamm memenuhi kecukupan gizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agam, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk mewujudkan status gizi yang baik agar dapat hidup sehat, aktif, dan produktif berkelanjutan.
Walaupun sudah diatur dalam suatu undang-undang, tetap saja terjadi hambatan dan kesulitan dalam pengaplikasiannya. Salah satu kondisi yang terjadi terhadap SDM di Indonesia saat ini adalah terjadinya beban masalah gizi ganda (double burden malnutrition) yaitu permasalahan kekurangan dan kelebihan gizi. Permasalahan tersebut disinyalir timbul dari akibat dari kekurangan dan kelebihan gizi pada fase awal kehidupan yang berdampak pada usia dewasa. Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar Kemenkes RI tahun 2013 menunjukkan prevalensi masalah gizi mengalami peningkatan, antara lain peningkatan stunting pada anak balita dari 35,6% persen tahun 2010 menjadi 37,2% tahun 2013. Prevalensi overweight mengalami penurunan yang tidak begitu bermakna, yaitu 12,2% tahun 2010 menjadi 11,9% tahun 2013.
Jumlah dan asupan kualitas pangan memberikan dampak yang nyata terhadap status gizi seseorang. Timbulnya permasalahan dalam hal tersebut berdampak langsung terhadap berbagai aspek kehidupan, seperti rentan terserang penyakit, menurunkan kesempatan mengenyam pendidikan, dan kehilangan potensi maksimal sebagai sumber daya manusia.
Maka dari itu, karena pentingnya intervensi terhadap pangan dan gizi dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia, pemerintah memiliki kewajiban sebagai stakeholder dalam membuat/ menyusun kebijakan terkait hal tersebut. Adapun salah satu kebijakan yang telah disusun tersebut dilaksanakan di daerah Jawa Tengah berupa Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 85 Tahun 2016 Tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015-2019.
Berdasarkan kebijakan yang telah dibuat tersebut, penulis akan melakukan analisis kebijakan dengan tujuan, antara lain:
1. Mengetahui gambaran umum mengenai Kebijakan Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 85 Tahun 2016 Tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015-2019
2. Menganalisis secara retrospektif Kebijakan Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 85 Tahun 2016 Tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015-2019 ditinjau dari segitiga kebijakan yang meliputi actor, konteks, konten dan proses.

ANALISIS SEGITIGA KEBIJAKAN

PARA PELAKU PENYUSUN KEBIJAKAN
1. Gubernur Jawa Tengah
2. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa tengah
4. Sembilan belas Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Provinsi Jawa Tengah, antara lain: 1) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; 2) Dinas Kesehatan; 3) Badan Ketahanan Pangan; 4) Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB); 5) Dinas Pendidikan; 6) Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan (Bakorluh); 7) Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan; 8) Dinas Perkebunan; 9) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan; 10) Dinas Kelautan dan Perikanan; 11) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo); 12) Dinas Sosial; 13) Dinas Perindustrian dan Perdagangan; 14) Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA); 15) Badan Lingkungan Hidup; 16) Badan Pemberdayaan Masyarakat dab Pemerintahan Desa (Bapermasdes); 17) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga; 18) Dinas Ciptakarya dan Tata Ruang; 19) Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan
5. Tiga Perwakilan Instansi Pusat di Provinsi Jawa Tengah yaitu: 1) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan; 2) Kantor Wilayah Kantor Agama; 3) Badan Pusat Statistik

FAKTOR KONTEKSTUAL YANG MEMPENGARUHI KEBIJAKAN
Faktor Situasional, berupa:
1. Kekurangan gizi dan kelebihan gizi pada beberapa siklus kehidupan manusia. Beban masalah tersebut berawal dari kekurangan dan kelebihan gizi pada fase awal kehidupan. Hasil Riset Kesehatan Dasar yang menunjukkan perbaikan status gizi masyarakat belum mencapai target.
2. Kesenjangan status gizi balita yang berada di pedesaan dengan di perkotaan. Berkaitan dengan kemiskinan, pendidikan yang rendah dan masih rendahnya pengetahuan, dan kesadaran gizi masyarakat akan pentingnya gizi, seperti pemberian asi eksklusif, pola pemberian MPASI.
3. Terdapat daerah dengan ketersediaan pangannya yang belum cukup dalam jumlah dan mutu, aman, merata dan terjangkau. Sebagai contoh, masih terdapat kerawanan pangan yaitu berupa kondisi dimana pada wilayah tersebut sebagian rumah tangga penduduknya tidak dapat memenuhi 70% kecukupan energi dan protein untuk pertumbuhan fisiologis normal. Ketersediaan pangan di tingkat rumah tangga belum mencukupi yang akan mempengaruhi ketahanan pangan individu dan skor Pola Pangan Harapan tidak meningkat. Umumnya terindikasi pada penduduk miskin.
Faktor struktural, berupa:
1. Ketersediaan tenaga ahli gizi yang masih kurang di beberapa daerah pedesaan di Jawa Tengah, sehingga kurang optimal upaya KIE kepada masyarakat
2. Sumber daya alam yang dibutuhkan semakin menipis dengan produksi yang makin terbatas dan berskala kecil, menyebabkan dilakukannya impor dari daerah lain ataupun negara lain.
3. Kebijakan dan program terkait perbaikan gizi yang masih terkotak-kotak. Kurangnya kerjasama lintas sektoral membuat intervensi terhadap gizi dan pangan tidak maksimal.
4. Tingginya angka kemiskinan menyebabkan daya beli terhadap komoditas pangan rendah.
5. Rendahnya tingkat pendidikan dan pengetahuan gizi masyarakat
Faktor budaya, berupa:
1. Rendahnya konsumsi buah dan sayur, tingginya konsumsi garam dan makanan tinggi lemak serta rendahnya aktivitas fisik. Sebagai akibat dari sibuknya masyarakat di perkotaan, pola makan yang tidak seimbang dan rendahnya aktivitas fisik sangat berpengaruh dibandingkan dengan masyrakat di pedesaan yang setiap harinya kebanyakan bekerja di sawah ataupun kebun.
2. Diversifikasi konsumsi pangan rendah dan konsumsi pada jenis pangan tertentu semakin meningkat, yaitu beras. Karena masyarakat Indonesia masih berasumsi, tidak makan jika tidak makan nasi.
Faktor internasional, berupa:
1. Target pembangunan dari Millennium Development Goal's yang dideklarasikan anggota PBB yang berkaitan dengan gizi buruk dan kemiskinan. MDG's telah berakhir, yang kemudian dilanjutkan dengan Sustainable Development Goal's yang bertujuan melanjutkan pembangunan gizi, yaitu mengakhiri kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan meningkatkan kualitas gizi.

PROSES PENYUSUNAN KEBIJAKAN
1. Identifikasi masalah dan isu
Permasalahan gizi yang terjadi di Indonesia merupakan permasalahan yang sudah ada sejak lama. Pada tahun 1950-an Indonesia menggunakan pedoman makan 4 sehat 5 sempurna. "Konsep tersebut diciptakan karena pada tahun tersebut orang belum mengetahui cara makan yang benar, tetapi sejak tahun 1990-an, terjadi pergeseran permasalahan gizi di berbagai neraga terutama Indonesia". Banyak ditemukan masalah kegemukan. Kemudian digantilah pedoman 4 sehat 5 sempurna tersebut dengan Pedoman Gizi Seimbang pada tahun 2003 oleh FAO dan WHO. Perubahan pedoman tersebut ternyata masih belum terlalu memberikan dampak terutama bagi Indonesia khususnya di wilayah Jawa Tengah. Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar Kemenkes RI tahun 2013 menunjukkan prevalensi masalah gizi mengalami peningkatan, antara lain peningkatan stunting pada anak balita dari 35,6% persen tahun 2010 menjadi 37,2% tahun 2013. Prevalensi overweight mengalami penurunan yang tidak begitu bermakna, yaitu 12,2% tahun 2010 menjadi 11,9% tahun 2013.
Indonesia menjadi salah satu negara yang termasuk dalam 17 negara dengan masalah gizi serius, hasil Global Nutrition Report 2014. Salah satu efek kekurangan gizi di Indonesia adalah stunting, atau tubuh terlalu pendek.  Data Riskesdas mencatat balita Indonesia yang mengalami staunting di 2015 sebanyak 29,6%, dan beberapa kalangan menganggap kemiskinan sebagai penyebab utama masalah tersebut. Namun menurut Prof.Dr.Hardinsyah Guru Besar Ilmu Gizi Institut Pertanian Bogor, "Kemiskinan bukan akar dari masalah gizi di Indonesia" sebab klaim pemerintah terhadap orang miskin di Indonesia hanya 10%, sedangkan penderita masalah gizi ditas 10%. Sehingga menjelaskan ada masyarakat tidak miskin atau punya daya beli, tetapi menderita masalah gizi.
Selain itu, permasalahan gizi juga disebabkan oleh penyebab langsung dan tidak langsung seperti yang dipublikasikan oleh UNICEF. Penyebab langsung: makanan dan penyakit yang dapat menyebabkan gizi kurang. Pada anak yang mendapatkan cukup makanan, tetapi sering menderita sakit, pada akhirnya dapat menderita gizi kurang. Demikian pula pada anak yang tidak memperoleh cukup makan, daya tahan tubuhnya akan melemah dan akan mudah teserang penyakit. Untuk penyebab tidak langsung, antara lain: ketahanan pangan keluarga yang kurang memadai, pola pengasuhan anak yang kurang sesuai, dan pelayanan kesehatan dan lingkungan yang kurang memadai. Ketiga faktor tersebut berkaitan dengan tingkat pendidikan, pengetahuan dan keterampilan keluarga. Selain itu, kurangnya pemberdayaan keluarga dan pemanfaatan sumber daya masyarakat diprediksi sebagai pokok permasalahan yang terjadi.
2. Perumusan kebijakan
Peraturan Gubernur No. 85 Tahun 2016 tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD PG) Provinsi Jawa Tengah merupakan dokumen perencanaan turunan dari RAD PG sebagai bagian dari upaya mewujudkan ketahanan pangan dan perbaikan status gizi masyarakat, yang merupakan amanat UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pasal 63 *ayat 3) yang menyebutkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyusun rencana aksi Pangan dan Gizi setiap lima tahun. RAD PG 2015-2019 merupakan lanjutan dari RAD PG 2011-2015, dengan tujuan akhir Perbaikan Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia Khususnya di Provinsi Jawa Tengah.
Rencana aksi ini juga merupakan upaya melaksanakan UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan Perpres No. 42 tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi. Pemerintah melalui Perpres No. 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019 juga menegaskan pentingnya percepatan perbaikan gizi masyarakat melalui penguatan peran lintas sektor dalam rangka intervensi sensitive dan spesifik yang didukung oleh penginkatan kapasistas pemerintah pusat, provinsim dan kabupaten/kota dalam pelaksanaan rencana aksi pangan dan gizi.
3. Pelaksanaan kebijakan
Setelah ditetapkannya Pergub No. 85 Tahun 2016 ini, setiap instansi baik pemerintah, swasta maupun organisasi atau lembaga masyarkat mempunyai pedoman dalam melakukan intervensi kepada masyarakat terhadap pembangunan pangan dan gizi. Bentuk-bentuk pelaksanaan kebijakan berupa program yang berdasarkan pada permasalahan yang ada, disertai dengan target yang harus dicapai pada tahun 2019 nanti. Terdapat 15 indikator yang menjadi amanah utama Rencana Aksi Pangan Nasional Pangan dan Gizi Tahun 2015-2019, antara lain: peningkatan pengetahuan gizi remaja, konsumsi energy dan zat gizi tercukupi, penganekaragaman makanan, penanggulangan gizi buruk akut, ketersediaan pangan, akses ekonomi dan pemanfaat pangan, dll.
4. Evaluasi kebijakan
Untuk mengetahui efektifitas dari pelaksanaan rencana aksi daerah pangan dan gizi perlu dilakukan Monitoring dan Evalusasi (Monev) pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015-2019 untuk periode capaian tahun 2015 sampai Semester I Tahun 2017. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut diharapkan berbagai kendala baik menyangkut pemenuhan target capaian indikator maupun teknis pelaksanaan dan koordinasi di lapangan dapat diselesaikan dengan baik karena konsep multi sektor membutuhkan koordinasi yang lebih intensif secara lintas sektor, melalui koordinasi dan integrasi perencanaan awal; penentuan prioritas (sasaran dan jenis kegiatan); koordinasi untuk membahas tantangan, proses, dan berbagai faktor yang terjadi pada saat pelaksanaan.

ISI (KONTEN) DALAM KEBIJAKAN
Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 85 Tahun 2016 Tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015-2019 merupakan dokumen perencanaan sebagai pedoman dan arahan untuk mewujudkan ketahanan pangan dan pencapaian status gizi bagi masyarakat di Provinsi Jawa Tengah dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 dalam bentuk arah kebijakan, strategi dan program serta kegiatan.
Peraturan tersebut menitikberatkan pada lima pilar utama, yaitu 1) Perbaikan gizi masyarakat, 2) Aksesibilitas pangan beragam, 3) Mutu dan keamanan pangan, 4) Peningkatan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, 5) penguatan kelembagaan pangan dan gizi.

KESIMPULAN
Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 85 Tahun 2016 merupakan salah satu kebijakan kesehatan yang mengintegrasikan berbagi sektor yang terdapat di wilayah kerjanya dalam rangka pembangunan Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan unggul serta mempunyai daya saing.
Dengan menggunakan pendekatan segitiga kebijakan, sebuah kebijakan kesehatan dapat dipahami mengenai pentingnya mempertimbangkan isi kebijakan, proses penyusunan kebijakan dan bagaimana kekuatan digunakan dalam kebijakan kesehatan.
Dari segi aktor, menunjukkan banyak pihak yang terkait dalam penyusunan kebijakan tersebut. Akan tetapi peran serta masyarakat dalam penyusunan kebijakan tampak tidak ada sama sekali, karena dalam kebijakan ini masyarakat sangat terlihat menjadi subyek dalam kebijakan.
Dalam faktor kontekstual, faktor situasi, structural, budaya dan internasional sangat mempengaruhi terbentuknya kebijakan ini. Banyaknya maslah yang disebabkan oleh gizi secara tidak langsung berkaitan dengan ketersediaan pangan.
Proses pembuatan kebijakan Pergub Jateng No.85 tahun 2016 disusun atas isu permasalahan yang terjadi secara global dan di Indonesia, khususnya di Jawa Tengah, yaitu permasalahan double burden gizi dan ketersediaan pangan terhadap masyarakat.
Konten dalam kebijakan tersebut, berisikan pedoman bagi berbagai instansi dalam melakukan berbagai upaya pembangunan SDM Indonesia bidang pangan dan gizi.


SUMBER:


Artikel ini ditulis oleh : Made Bayu Prasetia Mulia

Halal atau Haram ?

Kalau berbicara tentang dua hal ini tentu tidak akan pernah ada habisnya. Banyak perdebatan yang akan muncul dan menarik untuk dijadikan pembahasan. Masyarakat dapat terbagi menjadi tiga pihak yaitu pihak yang pro, kontra, dan golongan putih atau tidak mau peduli ataupun ikut campur akan hal ini. Bau – baunya seperti Pilkada ataupun Pilpres. Ya inilah lika – liku dalam masyarakat. Kami mau halal ! Kami menolak semua hal berbau haram ! Hmm, mari kita bahas seputar apa itu halal dan  haram yang menjadi momok pembicaraan menarik di Indonesia.
Indonesia adalah negara yang terdiri dari bermacam – macam agama, kepercayaan, suku, ras , adat – istiadat, dan lain sebagainya. Indonesia adalah negara yang dimana mayoritas masyarakatnya beragama muslim sekitar 85 % menurut data kemenag 2016.  Tentu permasalahan halal atau haram ini akan menjadi perhatian masyarakat luas. Masyarakat muslim menjunjung tinggi suatu halal atau tidaknya baik itu makanan, minuman, dan lain sebagainya. Menurut masyarakat muslim halal adalah suatu bentuk pernyataan tegas bagi makanan ataupun minuman yang telah lulus dari hasil pemeriksaan dan musyawarah dari Syariat Islam. Meskipun bukan muslim, kita yang non muslim harus ikut andil dan bijak serta dapat menganalisis kebijakan yang ada. Karena hal ini menjadi masalah yang sering akan kita dengar dan hadapi dalam kehidupan sehari –hari. Adapun daerah – daerah yang secara nyata telah membuat peraturan daerah mencantumkan soal halalnya suatu pangan bagi masyarakatnya. Nah, mau tau daerah mana itu ? Mari kita simak lebih lanjut.
Pemerintah Bangka Belitung di tahun 2016 telah mengesahkan dan mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jaminan Pangan dan Halal. Berdasarkan data penduduk di Bangka Belitung mayoritas adalah beragama muslim sebanyak 88 %, pemerintah pun mengambil langkah untuk membuat suatu jaminan dimana masyarakat Bangka Belitung akan mendapatkan pangan baik itu makanan atau minuman yang halal sesuai syariat Islam.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaminan Pangan dan Halal ini menarik untuk dibahas dan dianalisis menggunakan segitiga kebijakan. Tapi, sebelum memasuki analisis kebijakan kesehatan kita akan mengulas lagi apa itu " Segitiga Analisis Kebijakan". Segitiga analisis kebijakan adalah suatu pola yang dirancang oleh Walt and Gilson ( 1994) dimana didalamnya terdapat pelaku, konteks, konten atau isi dan proses. Keempat faktor dalam analisis kebijakan ini akan bersinergi dan dapat sebagai monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan yang ada. Pelaku adalah pihak yang ikut terlibat baik itu individu, kelompok, maupun organisasi. Konteks adalah segala faktor yang dapat mempengaruhi penyusunan suatu kebijakan seperti ideologi, sejarah dan budaya,  berharganya isu, kedudukan, ataupun norma yang berlaku. Isi adalah hal yang ingin dicapai dan menjadi cita – cita dan proses sendiri adalah bagaimana perjalanan suatu kebijakan sehingga dapat terbentuk dan diterapkan di masyarakat. Sudah ada gambaran kan tentang segitiga analisis kebijakan ini ? Yuk, kita bahas tentang Perda No. 16 Tahun 2016.
A.    Konteks segitiga analisis kebijakan terciptanya Perda No. 16 Tahun 2016
1.      Konteks internasional
Sejak tahun 2004 Indonesia telah ikut andil dalam lahirnya World Halal Food Council ( WHFC ) . Indonesia sendiri ikut memprakarsai dan aktif dalam memantapkan langkah-langkah untuk membuat kesepakatan antar lembaga sertifikasi halal untuk membuat standar pemeriksaan halal seluruh negara anggota Dewan Halal Dunia. Standar halal MUI dari Indonesia telah menjadi pedoman di Indonesia dan menjadi rujukan pada 43 lembaga sertifikasi halal di 23 negara.
Perkembangan tren bisnis halal dunia yang sedang naik daun. Menurut data State of The Global Islamic Economy 2014- 2015 menyebutkan Indonesia masuk dalam 10 besar negara dengan bisnis halal terbaik untuk umat muslim. Indonesia bersama dengan 9 negara lain yang ikut terlibat dalam bisnis halal ini antara Malaysia, Uni Emirat Arab, Bahrain, Oman, Arab Saudi, Qatar, Kuwait, Yordania, dan Pakistan. Hal inilah yang mendorong pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pangan halal di masing – masing daerah agar dapat terus mewujudkan Indonesia sebagai negara terbaik untuk panganan halal.
2.      Konteks situasional
Indonesia adalah negara mayoritas beragama muslim dimana presentasenya mencapai 85 % dari data Kementrian Agama (Kemenag) tahun 2016. Penduduk yang mayoritas muslim ini membuat masyarakat menjadi selektif dan sangat berhati – hati dalam memilih pangan baik itu makanan ataupun minuman. Pemerintah bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM ) berupaya dalam menerbitkan sertifikasi halal untuk produk pangan yang beredar di Indonesia.
Pemerintah daerah pun bergegas untuk merencanakan dan merealisasikan kebijakan mengenai pangan aman dan halal untuk daerah masing – masing. Meskipun prosesnya tidaklah mudah namun beberapa daerah sudah berhasil mengesahkan kebijakan ini salah satunya adalah Pemerintah Daerah Bangka Belitung pada tahun 2016 . Dengan jumlah penduduk beragama muslim mencapai 88 % semakin membuat pemerintah Bangka Belitung bergegas membentuk kebijakan ini. Alhasil, terbentuklah Perda No. 16 Tahun 2016 yang telah disahkan berbunyi bahwa pemerintah Bangka Belitung akan memberikan jaminan dan pengawasan terhadap pangan aman dan halal bagi masyarakatnya.
3.      Konteks budaya
Bangka belitung memiliki budaya kesatuan yang semakin mempererat masyarakatnya. Salah satunya adalah Sepintu Sedulang atau sering disebut " Nyanggung" dimana sering diadakan apabila ada acara adat – istiadat , upacara keagamaan, perkawinan , panen dan hari lainnya. Dimana masyarakat berkumpul, saling membantu, gotong royong, dan makan bersama – sama makanan dan minuman halal yang salah satu tujuannya adalah untuk mengangkat pangan halal sehingga bisa menjadi bisnis halal di daerahnya.
B.     Pelaku yang terlibat dalam segitiga analisis kebijakan terciptanya Perda No. 16 Tahun 2016 :
Adapun pihak – pihak yang terlibat dalam terciptanya Perda No. 16 tahun 2016 yang dikatakan sebagai pelaku adalah Gubernur Bangka belitung,  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bupati, Walikota, MUI, LPPOM, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi, Pelaku Usaha (perorangan ataupun badan usaha), dan masyarakat Bangka Belitung sendiri. Para pelaku akan saling bersinergi dengan yang lainnya sehingga apabila ada masalah dari masyarakat makan akan berdampak ke atas atau pihak pemerintah. Begitupun juga dengan kebijakan dari pemerintah akan berdampak langsung dan mendapat respon dari masyarakat. Semua pelaku kebijakan diatas memiliki cita – cita yang sama yaitu menyelenggarakan suatu ketersediaan pangan yang aman dan halal.
C.     Konten atau isi dari Perda No. 16 Tahun 2016 :
Perda yang berisikan 43 pasal ini memiliki poin – poin penting diantaranya pasal – pasal yang menjadi pedoman dalam jaminan pangan aman dan halal, asas dan tujuan, fungsi sertifkasi, ruang lingkup penyelenggaraan, bahan jaminan aman dan halal, proses sertifikasi, pelaku usaha, peran serta masyarakat, dan pembinaan serta pengawasan dari pemerintah.

D.    Proses terciptanya Perda No. 16 Tahun 2016
Proses terbentuknya Perda jaminan pangan aman dan halal di Bangka Belitung tidaklah instan. Butuh waktu, tenaga, dan perancangan materi untuk ditetapkan sebagai kebijakan untuk daerahnya. Pemerintah tentu mula – mula mengamati kondisi lingkungan di daerahnya sendiri apakah mendukung untuk dibentuk suatu kebijakan. Kondisi daerah yang sangat mendukung membuat pemerintah mulai melakukan perencanaan untuk membuat suatu kebijakan seperti jaminan pangan aman dan halal. Pemerintah harus berasaskan pada  pelindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi, efektivitas dan efisiensi, dan profesionalitas. Kemudian pemerintah menentukan pelaku – pelaku yang akan terlibat dalam pemenuhan terlaksananya kebijakan ini. Setelah menentukan pelaku yang akan terlibat pemerintah memulai membagi ruang lingkup dalam bekerja seperti :
1.     Perencanaan : Pelaku penting yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan.
2.   Pelaksanaan : Membentuk badan khusus yang mengawasi pemenuhan terhadap persyaratan keamanan secara religius dan keamanan secara fisik, kimiawi dan biologis. Persyaratan keamanan secara fisik, kimiawi dan biologis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memenuhi kriteria bebas kontaminasi dari bahan kimia berbahaya, bakteri dan kuman serta adanya kandungan gizi.
3.   Pembinaan dan pengawasan : Dilakukan MUI disertai LPPOM yang berlandaskan syariat Islam. Akan dibentuk tim terpadu khusus untuk membantu pembinaan dan pengawasan. Masyarakatt pun turut berperan besar dalam ruang lingkup ini.
4.     Penyebarluasan : Dilakukan melalui sosialisasi dari pemerintah.
5.      Penyidikan apabila terjadi pelanggaran : Dilakukan oleh Polri yang telah diberikan wewenang dari pemerintah.
Secara garis besar, Perda No. 16 Tahun 2016 yang telah diterapkan di Bangka Belitung memiliki tujuan untuk :
1.    Memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan pangan aman dan halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan.
2.      Meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses dalam mendapatkan informasi terhadap pangan aman dan halal.
3.   Meningkatkan kepercayaan terhadap pangan aman dan halal yang keluar atau masuk ke wilayah provinsi meningkatkan daya saing produk pangan yang dihasilkan pelaku usaha.
Meskipun Perda ini baru berjalan setahun pemerintah Bangka Belitung berupaya memberikan pelayanan terbaik dan ramah bagi umat muslim di daerah dengan adanya pangan aman dan halal. Masyarakat Bangka Belitung pun menanggapinya dengan respon positif.
Melihat sepak terjang Indonesia dalam World Halal Food Council dan tren dalam bisnis halal semakin naik daun mungkin kedepannya akan semakin menarik daerah – daerah lain untuk membentuk dan memberlakukan aturan seperti ini. Tapi tetap perlu adanya komunikasi top – down ataupun bottom- up antara masyarakat dan pemerintah sehingga apabila ada kebijakan yang ingin dibentuk ataupun diterapkan dapat menjadi monitoring dan evaluasi bersama. Karena adanya kebijakan adalah untuk memenuhi cita – cita bersama kearah yang lebih baik. 

Artikel ini ditulis oleh Wenly Susanto
Sumber :

Habis Lahiran, Terbitlah ASI Eksklusif

Salah satu ciri bangsa maju adalah bangsa yang memiliki tingkat kesehatan, kecerdasan, dan produktivitas kerja yang tinggi. Ketiga hal ini dipengaruhi oleh keadaan gizi. Pola makan merupakan perilaku paling penting yang dapat mempengaruhi keadaan gizi.Hal ini disebabkan karena kuantitas dan kualitas makanan dan minuman yang dikonsumsi akan mempengaruhi tingkat kesehatan individu dan masyarakat. Agar tubuh tetap sehat dan terhindar dari berbagai penyakit kronis atau penyakit tidak menular (PTM) terkait gizi, maka pola makan masyarakat
perlu ditingkatkan kearah konsumsi gizi seimbang.Keadaan gizi yang baik dapat meningkatkan kesehatan individu dan masyarakat. Gizi yang optimal sangat penting untuk pertumbuhan normal serta perkembangan fisik dan kecerdasan bayi, anak-anak, serta seluruh kelompok umur. Gizi yang baik membuat berat badan normal atau sehat, tubuh tidak mudah terkena penyakit infeksi, produktivitas kerja meningkat serta terlindung dari penyakit kronis dan kematian dini. Banyak faktor yang dapat mempengaruhi status gizi seorang bayi, diantaranya pemberian ASI ekslusif, tingkat pendidikan ibu dan status ekonomi keluarga
            Anak merupakan sumber daya manusia bagi pembangunan suatu bangsa. Diperlukan perhatian khusus terhadap pemberian gizi sehingga dapat menunjang pertumbuhan dan perkembangan yang lebih baik. Gizi pada masa anak sangat berpengaruh terhadap tumbuh kembang bahkan sejak masih dalam kandungan sekalipun, gizi memegang peranan penting. Apabila ibu hamil mendapat makanan yang adekuat, maka bayi yang dikandungnya akan lahir dengan berat lahir normal. Sedangkan ibu yang kurang gizi, akan melahirkan bayi dengan berat lahir rendah. Nutrisi terpenting yang diperoleh pertama kali saat bayi lahir adalah ASI.
            ASI merupakan makanan paling ideal baik secara fisiologis maupun biologis yang harus diberikan kepada bayi di awal kehidupannya. Hal ini dikarenakan selain mengandung nilai gizi yang cukup tinggi, ASI juga mengandung zat kekebalan tubuh yang akan melindungi dari berbagai jenis penyakit yang dapat menghambat petumbuhan bayi tersebut. Zat kekebalan yang terdapat pada ASI antara lain akan melindungi bayi dari penyakit diare dan menurunkan kemungkinan bayi terkena penyakit infeksi telinga, batuk, pilek, dan penyakit alergi.
            Dalam rangka menurunkan angka menurunkan angkan kesakitan dan kematian anak, United Nation Childrens Fund (UNICEF) dan World Healt Organization (WHO) merekomendasikan sebaiknya anak hanya disusui air susu ibu (ASI) selama paling sedikit enam bulan. Makanan padat seharusnya diberikan sesudah anak berumur 6 bulan, dan pemberian ASI dilanjutkan sampai anak berumur dua tahun.  Air susu ibu atau ASI Eksklusif adalah pemberian ASI saja pada bayi sampai bayi berusia 6 bulan tanpa tambahan cairan ataupun makanan lain.
            Indonesia juga membuat beberapa kebijakan terkait ASI eksklusif ini, baik melalui undang-undang, peraturan pemerintah dan keputusan menteri kesehatan. Pemerintah daerah Kabupaten Sidoarjo juga membuat suatu kebijakan tentang perbaikan gizi dan pemberian air susu ibu eksklusif yang tertulis di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 tahun 2016. Saat ini akan dibahas analisis terkait peraturan daerah tersebut dengan pendekatan segitiga kebijakan.
Konteks Kebijakan  
Indikator keberhasilan pembangunan kesehatan adalah rendahnya angka kematian bayi dan meningkatnya status gizi masyarakat. Konteks kebijakan adalah faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan kebijakan kesehatan terkait perbaikan gizi dan pemberian air susu ibu eksklusif. Faktor-faktor yang berpengaruh dalam kebijakan tersebut adalah :
1.      Faktor Situasional
Capaian ASI eksklusif di Indonesia belum mencapai angka yang diharapkan yaitu sebesar 80%. Berdasarkan laporan SDKI tahun 2012 pencapaian ASI eksklusif adalah 42%. Sedangkan berdasarkan laporan dari Dinas Kesehatann provinsi tahun 2013, cakupan pemberian ASI 0-6 bulan hanyalah 54,3% (Pusdatin, 2015). 
2.      Faktor Struktural
Ibu yang bekerja akan mempengaruhi waktu yang dapat digunakan untuk menyusui anaknya. Waktu kerja yang terlalu lama, tidak tersedianya ruang ASI atau penyimpanan ASI perah, atau kurangnya pengetahuan ibu tentang ASI Perah.
3.      Faktor Budaya
Ibu memberi makanan selain ASI sebelum bayi berumur 6 bulan misalnya, ASI belum keluar > 1 jam setelah lahir, bayi diberikan makanan perektal sebagai pengganti air susu ibu. Misalnya air tajin, susu, madu, teh dan lain-lain. Hal tersebut dilakukan dengan alasan asi tidak keluar atau karena tradisi.
4.      Faktor Internasional
 Deklarasi Innocenti di Florence, Italia tahun 1990 menyatakan bahwa setiap negara diharuskan memberikan perlindungan dan dorongan kepada ibu agar berhasil menyusui secara eksklusif kepada bayinya. United Nation Childrens Fund (UNICEF) dan World Healt Organization (WHO) merekomendasikan sebaiknya anak hanya disusui air susu ibu (ASI) selama paling sedikit enam bulan.

Proses Kebijakan
            Tingginya angka kematian ibu dan bayi serta angka gizi buruk di Indonesia membuat perlu dilakukannya suatu upaya untuk menurunkan angka tersebut. Tidak ada satupun jenis makanan yang mengandung semua jenis zat gizi yang dibutuhkan tubuh untuk menjamin pertumbuhan dan mempertahankan kesehatannya, kecuali Air Susu Ibu (ASI) untuk bayi baru lahir sampai berusia 6 bulan. Hal ini disebabkan karena ASI dapat mencukupi kebutuhan untuk tumbuh dan berkembang dengan optimal, serta sesuai dengan kondisi fisiologis pencernaan dan fungsi lainnya dalam tubuh. Munculnya Deklarasi Innocenti di Florence, Italia tahun 1990 menyatakan bahwa setiap negara diharuskan memberikan perlindungan dan dorongan kepada ibu agar berhasil menyusui secara eksklusif kepada bayinya. Pada tahun 1981 tentang Kode Internasional Pemasaran PASI diadopsi oleh WHA (World Health Assembly). Pada peringatan Hari Ibu ke 62 tahun 1990 Pemerintah dan Preseiden RI mencanangkan Gerakan Nasional Peningkatan Penggunaan ASI. Tahun 1997 terbit  Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pemasaran Pengganti Air Susu Ibu (ASI) diikuti oleh pencanangan Gerakan Masyarakat Peduli ASI pada 5 Agustus 2000. Pada tahun 2004 diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pemberian ASI Eksklusif di Indonesia. Pada tahun 2009 dibuat Undang-Undang tentang dukungan kepada ibu untuk memberikan ASI eksklusif. Kemudian disusunlah kebijakan yang terdapat dalam PP No 33 Tahun 2012 tentang pemberian ASI Eksklusif. Dan pada tahun 2016 untuk mendukung pemberian ASI eksklusif di Indonesia makan Pemerintah Daerah Sidoarjo menetapkan peraturan daerah mengenai perbaikan gizi dan pemberian asi eksklusif.
           
Konten Kebijakan

Dalam menentukan keberhasilan dari kebijakan tersebut tidak terlepas dari peran dari berbagai elemen.
Tujuan dari kebijakan ini adalah :
·         mewujudkan pembangunan sumberdaya manusia dan generasi muda yang cerdas dan berdaya saing dalam meningkatkan taraf hidup dalam aspekderajat kesehatan masyarakat;
·         meningkatkan kemampuan masyarakat untuk hidup sehat dan produktif secara sosial dan ekonomi;
·         meningkatkan mutu asupan gizi, kecukupan gizi, maupun status gizi perseorangan dan status gizi masyarakat, khususnya ibu hamil, ibu menyusui, remaja maupun kelompok lanjut usia.
·         menjamin ketersediaan dan akses masyarakat terhadap kebutuhan pangan dan/atau gizi yang bermutu, aman sesuai jumlah dan jenis yang dibutuhkan;
·         menjamin akses masyarakat terhadap layanan fasilitas kesehatan sayang ibu dan bayi;
·         terwujudnya desa siaga gizi;
·         terwujudnya SKPG di daerah, dan
·         meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi gizi dan pendidikan gizi yang dibutuhkan.
·         Menjamin terpenuhinya hak bayi untuk mendapatkan ASI eksklusif sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) bulan demi menjamin pertumbuhan dan perkembangannya;
·         Memberikan perlindungan kepada ibu dan pelaksanaan kewajiban ibu dalam memberikan ASI Eksklusif kepada bayinya; dan
·         Meningkatkan peran dan dukungan Keluarga, Masyarakat, badan usaha, Pemerintah Daerah dan instansi lain terhadap pemberian ASI Eksklusif.

            Kewajiban Pemerintah dalam kebijakan tersebut adalah dengan menyediakan ketersediaan pangan yang mudah diakses oleh setiap masyarakat, sehingga gizi seimbang dapat dipenuhi dan dengan meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya gizi. Kemudian dalam mewujudkan keberhasilan pemberian asi eksklusif adalah dengan melaksanakankebijakan nasional tentang pemberian asi eksklusif, melakukan sosialisasi dan pelatihan teknik konseling menyusui serta mendorong dan mewajibkan semua institusi baik pemerintah maupun swasta (perusahaan) dan sarana umum yang memfasilitasi pelayanan masyarakat untuk menyediakan tempat/ruang menyusui/laktasi yang nyaman dan aman baik untuk karyawan maupun masyarakat umum; terutama menyediakan ruangan laktasi pada fasilitas milik pemerintah daerah maupun swasta.
Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui (10 LMKM), yang meliputi:
a. membuat kebijakan tertulis tentang menyusui dan dikomunikasikan kepada semua staf  pelayanan kesehatan;
b. melatih semua staf pelayanan dalam keterampilan menerapkan kebijakan menyusui tersebut;
c. menginformasikan kepada semua ibu hamil tentang manfaat dan manajemen menyusui;
d. membantu ibu menyusui dini dalam waktu 60 (enam puluh) menit pertama persalinan;
e. membantu ibu cara menyusui dan mempertahankan menyusuimeskipun ibu dipisah daribayinya;
f. memberikan ASI saja kepada Bayi baru lahir, kecualiada indikasimedis;
g. menerapkan rawat gabung ibu dengan bayinya sepanjang waktu 24 (dua puluh empat) jam; h. menganjurkan menyusui sesuai permintaan Bayi;
i. tidak memberidot kepada Bayi; dan
j. mendorong pembentukan kelompok pendukung menyusui dan merujuk ibu kepada kelompok tersebut

            Di dalam pelaksanaannya dibutuhkan dukungan dari semua elemen masyarakat agar kebijakan tersebut dapat terealisasikan. Dibutuhkan kesadaran yang tinggi dari masyarakat agar dapat meningkatkan angka pencapaian asi eksklusif di Indonesia. Selanjutnya dilakukan evaluasi pelaksanaan dan pencapaian program pemberian asi eksklusif di fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas umum dan tempat kerja. Jika program tersebut berhasil maka angka pencapaian pemberian asi eksklusif akan meningkat tetapi jika sebaliknya maka akan ada evaluasi untuk kebijakan tersebut.

Aktor Kebijakan
1.      Presiden Republik Indonesia, Pemerintah Pusat, Kementerian Kesehatan,
sebagai pemberi keputusan

2.      Bupati Sidoarjo
3.      Pemerintah Daerah Sidoarjo sebagai pembuat, pelaksana, dan pengawas
4.      Pelaksana Kebijakan : Dinas Kesehatan Sidoarjo, fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, kader, tempat kerja, tempat sarana umum,masyarakat
5.      Sasaran Kebijakan : Ibu hamil, ibu melahirkan, bayi umur 0-6 bulan, keluarga dari ibu dan bayi, masyarakat
6.      Pihak yang dirugikan : Produsen susu formula

Daftar Pustaka :
Kementerian Kesehatan Pusat Data dan Informasi Indonesia. Situasi dan Analisis ASI Eksklusif. Jakarta Selatan. Kementerian Kesehatan. 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif

Artikel ini ditulis oleh : Chindy Kristiawati

Ikutilah Jalan Orang Baik dan Orang Benar

Sebab itu tempuhlah jalan orang baik, dan peliharalah jalan-jalan orang benar. Amsal 2:20 TB